60 Tahun Merdeka, Masih Ada 380-an Produk Hukum Kolonial
Utama

60 Tahun Merdeka, Masih Ada 380-an Produk Hukum Kolonial

Hingga saat ini, 60 tahun setelah merdeka, masih terdapat 380-an perundang-undangan produk zaman Belanda yang masih berlaku.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
60 Tahun Merdeka, Masih Ada 380-an Produk Hukum Kolonial
Hukumonline

 

Sebagian produk hukum kolonial tersebut memang sudah diubah. Namun menurut Satya Arinanto, perundang-undangan kolonial yang secara material masih sesuai perkembangan tetap bisa diberlakukan. Cuma, bentuknya mungkin harus disesuaikan. Disamping itu, Satya menghimbau, agar penyusun undang-undang peka melihat perkembangan hukum yang terjadi. Kajian-kajian lembaga nasional dan internasional tentang masalah-masalah hukum perlu dicermati. Satya mencontohkan, kajian IDEA tentang masalah-masalah hukum yang muncul pasca reformasi.

 

Perubahan bertahap

Dirjen Peraturan Perundang-undangan AA Oka Mahendra menegaskan bahwa perubahan produk hukum kolonial terus dilakukan secara bertahap dan sistematis. Salah satu yang kini diupayakan Pemerintah adalah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Program itu sudah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR.

 

Menurut Oka, sepanjang periode 2005-2009, Pemerintah dan DPR sepakat menyusun tidak kurang dari 284 Rancangan Undang-Undang (RUU). Tahun ini saja ditargetkan 55 RUU selesai. Untuk sementara, Pemerintah memang berkonsentrasi menyelesaikan RUU yang ada dalam Prolegnas. Namun bukan berarti menutup pintu untuk mengubah atau merevisi undang-undang lain seperti produk hukum kolonial tadi, asalkan mendapat persetujuan Badan Legislasi DPR.

 

Sebenarnya, sudah ada pintu merevisi perundang-undangan era kolonial itu dengan cara yang lebih cepat, yakni mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 50 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi ganjalan sudah dinyatakan tidak berlaku. Artinya, setiap orang yang memiliki legal standing berhak mengajukan pengujian terhadap undang-undang zaman Belanda yang dianggap diskriminatif, tidak adil atau bertentangan dengan Konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie pun mendukung. Silahkan masukkan permohonan, ujarnya.   

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menegaskan bahwa hingga 60 tahun kemerdekaan, upaya memerdekakan hukum dari cengkeraman pemikiran kolonial belum sepenuhnya berhasil. Inventarisir yang pernah dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional menunjukkan masih ada sekitar 380 perundang-undangan produk zaman Belanda yang masih berlaku.

 

Ironisnya, sebagian produk perundang-undangan itu berbentuk Undang-Undang Darurat (Drt), sehingga sifatnya hanya sementara. Tiga perundang-undangan pokok warisan kolonial yang seluruh atau sebagiannya masih berlaku adalah KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang.

 

Pembentukan hukum nasional belum sepenuhnya berhasil. Sistem hukum kita masih berada di bawah bayang-bayang masa lampau, ujar Satya, dalam diskusi dan bedah buku Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Dari Orla, Orba Sampai Reformasi), di Jakarta (18/18).

 

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) AA Oka Mahendra mengakui masih adanya ratusan produk hukum kolonial yang masih berlaku. Dephukham, kata Oka, terus melakukan berbagai upaya untuk mengubah perundang-undangan yang tidak lagi sesuai perkembangan zaman. Termasuk merekapitulasi dan inventarisasi produk hukum zaman Belanda dan Jepang yang hingga kini masih berlaku. Itu terus diinventarisir, dan kemudian diubah atau direvisi sesuai perkembangan, ujar Oka kepada hukumonline.

Tags: