Pemerintah Dinilai Lalai Tak Sebut Soal Abolisi Pada MoU
Utama

Pemerintah Dinilai Lalai Tak Sebut Soal Abolisi Pada MoU

Pemerintah meminta pertimbangan kepada DPR dalam rangka pemberian amnesti dan abolisi kepada para tahanan GAM. Namun langkah ini dikritik karena dalam MoU hanya disebut amnesti, tidak disebut abolisi.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Dinilai Lalai Tak Sebut Soal Abolisi Pada MoU
Hukumonline

 

Politisi PBR di Komisi III, Anhar, juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mencantumkan kata-kata rehabilitasi dalam MuO tersebut. Padahal mungkin saja ada di antara mereka yang ditahan bukan betul-betul anggota GAM namun hanya terkait saja. Untuk mereka ini seharusnya diberi juga rehabilitasi.

 

Satu hal lagi yang dipertanyakan oleh anggota Komisi III adalah batasan waktu 15 hari yang disepakati oleh pemerintah untuk memberikan amnesti pada anggota GAM. Mereka mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melakukan itu dan apa konsekuensinya jika pemerintah tidak sanggup untuk memenuhi ketentuan waktu tersebut.

 

Disebut implisit

Menanggapi kritik tersebut, menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan bahwa meski tidak disebut secara eksplisit namun sebenarnya sudah ada pengertian abolisi dalam MoU tersebut. "Dalam poin 3.1.2 secara implisit sudah ada abolisi di di situ," jelas Hamid .

 

Poin MoU yang dimaksud oleh Hamid berbunyi sebagai berikut. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

 

Sedangkan soal waktu 15 hari, Hamid mengatakan bahwa hal itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan rekonstruksi di Aceh. Pasalnya, salah satu kunci dimulainya rekonstruksi adalah dengan pemberian amnesti tadi. Dia juga yakin bahwa waktu 15 hari itu masih masuk akal.

 

Menteri Sekretariat Negara, Yusril Ihza Mahendra, juga mengatakan bahwa soal Rehabilitasi juga sudah secara implisit terdapat dalam rumusan MoU. Hal tersebut menurutnya bisa dilihat dari kata-kata 'dipulihkan hak politiknya' dalam rumusan MoU poin 3.2.1.

 

Dalam prakteknya, rehabilitasi juga jarang dipergunakan atau diberikan kepada tahanan politik. Yusril mencontohkan Wakil Ketua MPR AM Fatwa. Dia diberi hanya diberikan amnesti, namun kemudian bebas untuk dicalonkan oleh perpolnya untuk duduk sebagai wakil rakyat.

 

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara anggota Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretariat Negara di Jakarta, (24/08).

 

Rapat dengar pendapat ini sendiri digelar dengan maksud sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. berdasarkan pasal tersebut, presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

 

Anggota Komisi III, Trimedya Pandjaitan, mengomentari rencana pemerintah tersebut mengatakan bahwa di dalam MoU tidak disebut-sebut adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan abolisi. "Kesannya sepele, namun ini menandakan pemerintah tidak teliti dalam menyusun MoU ini," tegas Trimedya.

 

Rumusan MoU yang dikritik oleh Pemerintah RI adalah kesepahaman poin 3.1.1 yang menyatakan bahwa sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: