Penilaian Kerugian Negara Tidak Harus Melalui Audit Berkala BPKP
Berita

Penilaian Kerugian Negara Tidak Harus Melalui Audit Berkala BPKP

Penasehat hukum Adiwarsita beranggapan, audit investigasi dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam laporan berkala BPKP.

Oleh:
Bim
Bacaan 2 Menit
Penilaian  Kerugian Negara Tidak Harus Melalui Audit Berkala BPKP
Hukumonline

 

Menurut Zulhendri yang termasuk dalam tim advokasi Partai Golkar, audit investigasi dilakukan berdasarkan adanya temuan dari audit yang dilakukan secara berkala BPKP.

 

Tendensius

Secara terpisah, Ricky Sipayung, JPU dalam perkara tersebut menilai pernyataan penasihat hukum tersebut sangat tendensius.

 

Jangankan 50 persen, satu persen pun jika ada uang negara atau saham negara itu sudah termasuk keuangan negara. Sehingga apabila ada penyalahgunaan, dapat dikatakan penyalahgunaan keuangan negara, tandasnya.

 

Ricky juga mengatakan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap keuangan APHI. Mislanya, KAP tidak menyebutkan dalam laporan adanya penyerahan dana sebesar US$ 18 juta dari Bob Hasan ke Adiwarsita.

 

Sebagaimana diberitakan, sebagian dana APHI itu berasal dari uang negara karena perusahaan milik negara seperti Perhutani I hingga Perhutani V ikut menyumbangkan dana ke kas APHI.

 

Menurut dakwaan jaksa, Adiwarsita bersama Fattah dan Mansyur telah menyalahgunakan penggunaan dana APHI. Seperti yang diatur dalam SK Dirjen Pengusahaan Hutan No. 167/Kpts/IV-Prog/1986 tentang Kewajiban Pemegang HPH untuk Pengadaan Foto Udara, dana yang mestinya dipakai untuk pengadaan pemotretan udara dan pemetaan areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH), malah digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak sejalan dengan tujuan. Misalnya meminjamkan dana tersebut kepada pihak ketiga.  

 

Berdasarkan hasil penelusurannya, jaksa menemukan adanya pengeluaran dana APHI sebagai pinjaman kepada seseorang bernama MZP Hutagaol bernilai miliaran rupiah. Selain Hutagaol, ada sejumlah nama lain yang menerima dana tersebut, sebagian sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dengan terdakwa Adiwarsita Adinegoro kembali berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

 

Dalam sidang kali ini, ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menegaskan dana yang dikelola Inhutani I – V merupakan keuangan negara. Keterangan ahli ini disampaikan oleh Eddy Mulyadi, Kasubbid auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Bahkan lebih jauh dia mengatakan, untuk menilai adanya kerugian negara, tidak mutlak harus dilakukan audit berkala terhadap APHI. Hal itu menurutnya dapat dilakukan melalui audit investigasi. 

 

Namun keterangan ini mendapat reaksi keras dari salah satu penasehat hukum Adiwarsita, Zulhendri Hasan. Pasalnya, Eddy yang dimintai keterangan sebagai ahli keuangan negara, tidak menjawab ketika dia menanyakan keberadaan audit berkala terhadap keuangan APHI.

 

Selanjutnya, Zulhendri berhenti mengajukan pertanyaan, karena ahli dinilai tidak memiliki kapastias sebagai ahli keuangan negara. Penolakan terhadap keterangan Eddy, akan menjadi materi dalam nota pembelaan. Saya tanya apakah APHI itu lembaga Negara dia bilang tidak tahu. Apakah juga diaudit secara berkala, dia juga tidak tahu. Ahlinya dimana, cetusnya kepada hukumonline, usai persidangan.

Tags: