DPR Setuju RUU Olahraga Segera Disahkan
Berita

DPR Setuju RUU Olahraga Segera Disahkan

RUU ini adalah produk UU pertama dalam Prolegnas 2005 yang berhasil diselesaikan. RUU ini mengatur orang atau badan hukum yang memindahkan sarana olahraga tanpa prosedur akan terkena sanksi hukum.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit
DPR Setuju RUU Olahraga Segera Disahkan
Hukumonline

 

Surat Presiden sudah dikeluarkan pada 13 Juni lalu dan sebentar lagi RUU ini akan disahkan. Jadi praktis 4 bulan ini kerja keras antara DPR dan pemerintah. Nantinya akan dirinci dalam peraturan pemerintah, mudah-mudahan dalam waktu setahun setelah ini disahkan PP sudah bisa selesai, kata Adhyaksa.

 

Adhyaksa juga berterima kasih pada KONI yang legowo tidak lagi berhubungan dengan KONI daerah. Berdasarkan Pasal 36-40 RUU Olahraga, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dapat membentuk komite olahraga nasional sehingga pengaruh KONI tidak lagi sampai ke daerah. Selain itu, RUU ini juga membahas pembentukan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang mengurus keikutsertaan Indonesia dalam event olahraga internasional.

 

Adhyaksa menambahkan RUU ini juga mengatur orang atau badan hukum yang memindahkan sarana olahraga tanpa prosedur akan terkena sanksi hukum. Ia mencontohkan badan pengelola Gelora Bung Karno yang tidak memaksimalkan penggunaan lahan untuk olahraga.

 

Coba lihat Gelora, berapa persen dipakai untuk olahraga dan berapa untuk bisnis? Ini nanti diurus. Selama ini olahraga masuk dalam rekreasi dan kebudayaan. Nantinya akan dimasukkan dalam fungsi pendidikan. Kalau masuk ke Diknas, biaya untuk olahraga akan tinggi dan diharapkan kita akan berbagi dengan Diknas, demikian Adhyaksa.

Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (6/9) secara aklamasi menyetujui RUU Sistem Keolahragaan Nasional (RUU Olahraga) disahkan menjadi undang-undang. Anggota DPR dari F-PKS Yusuf Supendi menyatakan RUU ini sudah mengakomodir masukan berbagai pihak, mulai dari akademisi sampai praktisi.

 

Menurutnya, RUU ini merupakan prestasi Komisi X dengan Menpora sebagai produk UU pertama dalam Prolegnas yang berhasil diselesaikan. Sementara Fraksi PPP meminta agar sumber pendanaan kegiatan olahraga seperti yang tercantum dalam Pasal 69 dan 70 RUU tersebut berasal dari sumber yang halal.

 

Menteri Olahraga Adhyaksa Dault yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna ini menjelaskan selama ini olahraga hanya diatur oleh peraturan perundang-undangan di bawah UU, bersifat parsial atau belum mengatur semua aspek olahraga nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan tatanan hukum yang tertib dalam keolahragaan.

 

Adhyaksa menilai sudah saatnya Indonesia memiliki UU yang mengatur olahraga secara menyeluruh. RUU ini, lanjutnya, memperhatikan asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan, transparansi dan akuntabilitas, sistem pengelolaan, pembinaan dengan semangat otonomi daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri mengembangkan olahraga. Selain itu, RUU ini mengatur hak dan kewajiban serta kewenangan semua pihak termasuk pemerintah, pemda dan masyarakat.

Tags: