Terbukti Korupsi, MA Tolak Kasasi Abdullah Puteh
Utama

Terbukti Korupsi, MA Tolak Kasasi Abdullah Puteh

‘Tindakan Abdullah Puteh menggunakan APBD dalam pembelian helikopter adalah kebijakan yang telah dipertanggungjawabkan di hadapan DPRD yang mengangkatnya.'

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Terbukti Korupsi, MA Tolak Kasasi Abdullah Puteh
Hukumonline

 

Selain dijatuhkan pidana sebagaimana tersebut di atas, Puteh juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,564 miliar.  Pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan majelis harus dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka harta benda terpidana agar disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dijatuhi pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

 

Status Helikopter

 Menanggapi putusan kasasi ini, Assegaf mengatakan akan segera menyampaikan isi putusan tersebut kepada kliennya. Setelah itu, lanjutnya, baru akan dipikirkan langkah apa yang akan ditempuh.

 

Tentunya kalau ada alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar bagi kami untuk mengajukan PK maka kami akan lakukan itu, tambahnya. Assegaf juga menilai bahwa secara umum pertimbangan putusan majelis tidak lengkap dan tidak sempurna.

 

Mengenai pidana tambahan, Assegaf mengatakan hakim seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu status helikopter yang telah dibeli oleh terdakwa. Menurut Assegaf, sangat aneh apabila kliennya dibebani oleh kewajiban untuk membayar uang pengganti, sementara kepemilikan helikopter di tangan Pemerintah Daerah NAD.

 

Ini kan nonsense, tidak fair kalau Puteh dihukum 10 tahun, didenda, dan diminta untuk bayar uang pengganti. Seharusnya majelis hakim juga menegaskan status helikopternya, ujar pengacara yang terbilang senior ini.

 

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa perkara korupsi yang diantaranya dapat berupa uang pengganti. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menetapkan bahwa apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sementara, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya.

Demikian disampaikan Mohammad Assegaf usai sidang perkara korupsi tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan terdakwa Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh (13/9). Assegaf yang menjadi penasihat hukum Puteh mengutip pendapat ahli ilmu pemerintahan Ryas Rasyid yang menyatakan bahwa apabila seorang gubernur telah mempertanggungjawabkan kebijakannya dan apabila pertanggungjawaban tersebut diterima, maka tidak ada lagi pertanggungjawaban lainnya dalam bentuk apapun yang harus diberikan oleh gubernur tersebut.

 

Kami tidak mendengar hal ini disinggung dalam pertimbangan majelis hakim agung, ujarnya. Assegaf menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban yang lain tersebut diantaranya adalah pertanggungjawaban pidana.

 

Sidang kasasi atas perkara korupsi dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia digelar sehubungan dengan adanya permohonan kasasi baik dari Puteh maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU mengajukan kasasi karena merasa kecewa terhadap putusan Pengadilan Korupsi tingkat banding yang menyatakan bahwa dakwaan primer mengenai penyalahgunaan jabatan tidak terbukti. Sementara, Abdullah Puteh mengajukan kasasi karena merasa keberatan atas putusan pengadilan yang menghukumnya selama 10 tahun.

 

Dalam putusannya, majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menyatakan menerima permohonan kasasi yang diajukan JPU sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Putusan majelis hakim agung juga membatalkan putusan Pengadilan Korupsi tingkat banding 15 Juni 2005 No. 01/TIK/TPK/2005/PT DKI.

 

Lebih lanjut, majelis menyatakan Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer. Untuk itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tags: