Rusadi Didakwa Melanggar Keppres Pengadaan Barang dan Jasa
Berita

Rusadi Didakwa Melanggar Keppres Pengadaan Barang dan Jasa

'Dalam perkara ini, yang terjadi adalah bukan penunjukkan langsung, melainkan kombinasi antara tender dengan penunjukkan langsung.'

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Rusadi Didakwa Melanggar Keppres Pengadaan Barang dan Jasa
Hukumonline

 

Sementara untuk dakwaan subsidair, Rusadi didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa Hotman Paris Hutapea mengatakan tidak benar kalau kliennya dikatakan melakukan penunjukkan langsung rekanan pengadaan tinta Pemilu Legislatif 2004. Menurut Hotman, yang sebenarnya dilakukan oleh kliennya adalah mengkombinasikan antara metode tender dan penunujukkan langsung.

 

Tidak benar itu penunjukkan langsung, yang benar adalah gabungan antara tender dan penunjukkan langsung karena memang ada prakualifikasi dari 32 menjadi 8 menjadi 4, tegasnya.

 

Hotman menambahkan, berdasarkan pasal 17 ayat (5) Keppres No. 80/2003, penunjukkan langsung diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat. Ketika itu, lanjutnya, kliennya menghadapai keadaan darurat sehubungan dengan sangat terbatasnya waktu yang tersedia.

 

Jadi hanya perbedaan penafsiran terhadap Keppres mengenai pengadaan jasa, dimana pada waktu itu karena keadaan mendesak kalau sampai gagal pemilu, pemilu akan hancur, negara akan hancur jadi Pak Rusadi hanya menjalankan kebijaksanaan sebagai ketua, ujar Hotman yang menegaskan bahwa tindakannya mendampingi kliennya dilakukan secara pro bono (secara Cuma-Cuma, red.) karena Rusadi adalah mantan dosennya di Universitas Padjajaran.

 

Keppres No. 80/2003

Pasal 17

 

(5)          Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap I (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Dalam persidangan, Hotman juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditahan selama kurang lebih tiga bulan sejak ia diciduk KPK di kediamannya di Apartemen Rasuna. Hotman mengkalim surat permohonan penangguhan penahanan tersebut didukung oleh sejumlah guru besar se-jawa barat.

 

Hamdani

Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor juga menggelar lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dalam pengadaan asuransi di tubuh KPU dengan terdakwa Hamdani Amin. Sidang yang juga dipimpin oleh Ketua Majelis Kresna Menon, mengagendakan agenda tunggal yakni mendengar keterangan saksi ahli. 

 

Tim penasihat hukum Hamdani Amin dalam persidangan menghadirkan ahli asuransi Manusun Sitompul. Dalam keterangannya, Manusun yang saat ini mengepalai Divisi Teknik PT. Asuransi Puri Asih mengatakan discount (potongan harga, red.) berhak diminta oleh pihak tertanggung yang dalam konteks perkara ini adalah KPU.

 

Namun, menurut Manusun, khusus terkait pengadaan jasa asuransi yang menjadi pokok dari perkara ini, dana dari PT. Bumida sebagai rekanan KPU tidak dapat dipandang sebagai discount. Dana tersebut hanyalah merupakan ungkapan ‘terima kasih' dari PT. Bumida kepada KPU.

 

Hal ini lazim dalam bisnis asuransi dan tidak ada batasan berapa jumlah yang wajar, ujarnya.

Episode pembongkaran kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Hari ini (12/10), giliran anggota KPU Rusadi Kantaprawira duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Kresna Menon memeriksa Rusadi dalam kaitannya dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan tinta sidik jari pada Pemilu Legislatif 2004.

 

Rusadi yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari didakwa telah melanggar Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran yang dilakukan Rusadi menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Esmiralda diantaranya adalah dengan melakukan penunjukkan langsung rekanan dalam pengadaan tinta sidik jari.

 

Tidak hanya itu, Rusadi, lanjut Yessy, juga telah meloloskan delapan rekanan pengadaan tinta impor yaitu PT. Mustika Indra Mas, PT. Wahgo Internasional Indonesia, PT. Lina Permai Sakti, PT. Fulcomas Jaya, PT. Tri Cipta Adimandiri, PT. Senorotan Perkasa, PT. Multi Megah Service, dan PT. Yana Prima Hasta Persada walaupun belum seluruh rekanan yang diloloskan memenuhi persyaratan administrasi.       

 

JPU dalam surat dakwaannya menerapkan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, Rusadi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: