Persyaratan Menjadi Advokat
Surat Pembaca

Persyaratan Menjadi Advokat

Pertanyaan mengenai persyaratan umur yang diatur dalam UU No.18/2003 tentang Advokat

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Persyaratan Menjadi Advokat
Hukumonline

Bagaimana bagi yang umurnya kurang dari 25 tahun sesuai UU Advokat, tetapi dia sudah mengikuti pendidikan advokat dan sudah magang? Juga pengalamannya sudah mumpuni.

 

Ari Pratomo, SH

[email protected]

 

 

Dear Ari,

 

Redaksi hukumonline tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan anda. Anda dapat menghubungi Sekretariat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di nomor telepon (021) 3915584 atau melalui email di [email protected] untuk meminta penjelasan soal persyaratan menjadi advokat

Tags: