Lima Saksi Kasus HAM di Timtim Dipanggil Kejagung
Berita

Lima Saksi Kasus HAM di Timtim Dipanggil Kejagung

Jakarta, hukumonline. Saksi-saksi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Timor-timur (Timtim) terus diburu keterangannya. Hari ini (7/12), lima orang lagi saksi akan dipanggil ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Teknik pemeriksaan saksi diatur oleh UNTAET.

Oleh:
Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Lima Saksi Kasus HAM di Timtim Dipanggil Kejagung
Hukumonline

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Moeljoharjo, dalam jumpa persnya di Jakarta pada 6 November 2000 menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan antara pemerintah RI dengan pihak UNTAET (United Nation Transitional Administrations in East Timor), pihak Kejaksaan bersama UNTAET akan memeriksa saksi-saksi pelanggaran HAM berat di Tim-tim

Menurut Moeljo, ada 5 saksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan pelanggaran HAM berat di Tim-tim pasca jajak pendapat. Kelima orang saksi tersebut adalah Lekol Polisi Adios Valova (mantan Kapolres Liquisa), Letnan Frans Sermalu (mantan Komandan SSP Brimob Dilli), Kol. Polisi Timbul Silaen (mantan Kapoda Timtim), Mayor Joko Purwanto (Komandan Brimob Timtim), dan Letkol Wilman Marpaung (mantan Kapolres Liquisa).  

Moeljo menjelaskan, 5 nama saksi yang akan dipangil besok ini merupakan bagian dari 22 nama yang diminta UNTAET kepada pemerintah RI dalam hal ini kejaksaan, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan pelanggaran HAM di Timtim.

Pemeriksaan dilakukan oleh UNTATET

Mendampingi Moeljo, Umar Bawazier, sekretaris tim gabungan penyidik HAM di Timtim, mengatakan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil tersebut adalah saksi-saksi yang diminta UNTAET untuk diminta keterangannya. Lebih lanjut Umar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, bahan serta pertanyaannya berasal dari UNTAET.

"Pada saat pemeriksaan nanti pun, dilakukan oleh penyidik UNTATET yang didampingi oleh satu orang jaksa penyidik dan satu orang penterjemah," ujar Umar.

Umar juga menambahkan, sejauh yang dia tahu, belum ada nama-nama tersangka dari hasil tim penyidikan UNTATET. "Pihak Kejaksaan hanyalah memfasilitasi saja pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, " tambah Umar.

Saksi untuk kasus yang sama

Umar  tidak menjelaskan untuk kasus-kasus apa saja para saksi tersebut dipanggil. Alasannya, menurut Umar, sampai saat ini pun dirinya belum tahu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk kasus yang mana saja.

Menurut Umar, mungkin ada kesamaan dari kasus-kasus yang disidik tim gabungan. Misalnya penyerangan di rumah Manuel Carrascalao atau kasus di Liquisa. "Lebih baik tanyakan langsung  ke tim penyidik UNTAET," jelas Umar.

Berkaitan dengan teknik pemeriksaan terhadap saksi, Umar mengatakan itu semua hanya pihak UNTAET yang mengaturnya. Alasannya, segala sesuatunya adalah hasil inisiatif dari UNTAET.

Tags: