Benar-benar beruntung menjadi Zahara Lateef. Penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangganya, Titik Rinawati (19) dari Indonesia, tidak membuat surut dukungan atas dirinya. Goh Chok Tong beserta pemimpin masyarakat Singapura lainnya ternyata memberikan kesaksian yang memperingan terdakwa Zahara Lateef.
Zahara, seorang ibu dengan dua anak, merupakan presenter kondang pada acara Channel News Asia milik MediaCorp News. Zahara menikah dengan Direktur Eksekutif MediaCorp News Shaun Seow.
Penjara dua bulan
Mantan penyiar terkenal TV Singapura itu oleh pengadilan Singapura dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan atas penganiayaan yang dilakukannya di rumahnya yang terletak di Jalan Telok Kurau pada 19 April 2000.
Pengadilan menyatakan, Zahara menumpahkan cairan deterjen ke kepala Titik setelah memerintahkan pembantunya itu mencuci. Ketika Titik membersihkan kepalanya dari deterjen, Zahara justeru menyiramkan air panas kepadanya yang kemudian diikuti dengan menyiram air dingin.
Sementara penasehat hukum Zahara, Subhas Anandan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya itu bukan merupakan karakter kesehariannya. Subhas menambahkan, tindakan Zahara itu disebabkan rasa sakit dan tidak nyaman pada kepalanya akibat tumor pada tengkorak kepalanya.
Pernah membantu Goh
Sementara pembelaan Goh atas Zahara diberikan dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Marine Parade. Goh memberikan kesaksian berupa pengesahan atas tulisan yang dibuat salah seorang pemimpin masyarakat, S. Puhaindran.
Seperti diberitakan The Strait Times Singapura, Zahara pernah membantu Goh dalam menyiapkan kampanye nasional untuk lima tahun terakhir kepemimpinannya. Zahara juga telah mendanai perjalanan ke luar negeri beberapa pemimpin, termasuk Goh, Menteri Senior Lee Kuan Yew, dan Deputi Perdana Menteri Lee Hsien Loong.