Hasil Penyelidikan UNTAET
Ada 150 Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timtim
Berita

Hasil Penyelidikan UNTAET
Ada 150 Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timtim

Jakarta, hukumonline. Tim penyidik dari United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) akhirnya mengeluarkan pernyataan. Dari hasil penyidikan UNTAET, sudah ada 150 tersangka dalam kasus pelanggaran berat HAM di Timor Timur (Timtim) pasca jajak pendapat. Sebagian besar tersangka berada di Timor Timur, tetapi ada beberapa yang berada di Jakarta.

Oleh:
Tri/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Hasil Penyelidikan UNTAET</b></font><BR>Ada 150 Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Berat di Timtim
Hukumonline

Oyevind Olsen, Ketua Penyidik UNTAET, secara khusus datang ke Jakarta didampingi 6 penyidik UNTAET untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, sesuai Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah RI dan UNTAET.

UNTAET melakukan penyidikan atas seluruh kasus-kasus pembakaran dan pembunuhan di wilayah Timor Timur. "Penyidikan yang dilakukan UNTAET pada saat ini bukanlah berarti kami tidak percaya kepada hasil penyidikan Kejaksaan Agung. Karena bukan masalah percaya atau tidak, tapi memang ada kerjasama antara pemerintah RI dengan UNTAET, " tegas Olsen.

Olsen menjelaskan, 150 tersangka yang ada akan diminta pertangunggjawaban sesuai yang melekat pada mereka, baik itu militer maupun sipil. Olsen juga berharap, berkas para tersangka tahun depan sudah diserahkan ke Pengadilan di Timor Timur.

Persidangan atas para tersangka akan dilakukan di Timor Timur oleh UNTAET, sekalipun tahun depan Timor Timur akan melaksanakan pemilu pertamanya pasca jajak pendapat. "Persidangan tidak akan terpengaruh oleh Pemilu tersebut," tegas Olsen.

Sejauh ini, lima orang dari 22 orang saksi dalam kasus pelanggaran berat HAM di Timor Timur, akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada hari ini (Kamis, 7/12).

Minta tolong Kejagung

Olsen menyatakan, pihaknya datang ke Kejaksaan Agung hari ini untuk meminta tolong kepada Kejaksaan Agung agar menanyai lima saksi tersebut berdasarkan hasil investigasi UNTAET. "Kami merasa perlu meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk menanyai saksi-saksi tersebut," kata Olsen.

Kelima orang tersebut adalah Letkol Polisi Adios Valova (mantan Kapolres Liquisa), Letnan Frans Sermalu (mantan Komandan SSP Brimob Dilli), Kol. Polisi Timbul Silaen (mantan Kapolda Timtim), Mayor Joko Purwanto (Komandan Brimob Timtim), dan Letkol Wilman Marpaung (mantan Kapolres Liquisa).  

Tags: