Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo mewakili pemerintah dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan terhadap UU ini dimaksudkan untuk melengkapi landasan hukum di daerah.
Prijadi juga menjelaskan bahwa RUU tersebut berguna untuk melaksanakan otonomi yang luas dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Prijadi, disahkannya RUU perubahan ini guna mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintahan di daerah kabupaten/kota. Daerah kabupaten/kota diberikan kebebasan untuk menggali potensi penerimaannya, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi.
Dalam UU ini juga secara tegas ditetapkan kriteria-kriteria dalam menetapkan jenis pajak dan retribusi, selain yang ditetapkan dalam UU. Sehingga dalam menetapkan jenis punggutannya daerah, mempunyai rambu dan koridor yang jelas. "Dengan demikian diharapkan tidak menimbulkan dampak negatif yang pada akhirnya memicu gejolak di tengah masyarakat," kata Prijadi.
Perbedaan penetapan jenis pajak
Berbeda dengan daerah kabupaten/kota untuk daerah propinsi dalam UU perubahan ini jenis pajaknya ditentukan secara limitatif. Namun, daerah propinsi tetap dimungkinkan untuk menggali sumber penerimaannya dari jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nanti.
Ada beberapa perbedaan memang antara RUU yang disetujui oleh DPR dengan draf RUU yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah. Salah satu perubahan mendasar dari RUU yang telah disetujui oleh DPR dibandingkan dengan draf awal pemerintah adalah mengenai penetapan jens pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota.
Pajak propinsi ditetapkan empat jenis yaitu: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.