Pemerintah Mengajukan Usulan Tambahan dalam Amandemen UUBI
Berita

Pemerintah Mengajukan Usulan Tambahan dalam Amandemen UUBI

Jakarta, hukumonline. Menko Perekonomian Rizal Ramli yang mewakili pemerintah dalam pembahasan tingkat III RUU Amandemen Undang Undang Bank Indonesia (UUBI) menyatakan, pada dasarnya memang ada sejumlah pasal-pasal penting yang harus diubah dalam UUBI sebagaimana diusulkan oleh fraksi di DPR.

Oleh:
Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Mengajukan Usulan Tambahan dalam Amandemen UUBI
Hukumonline

Untuk menampung usulan fraksi, pemerintah mengajukan beberapa usulan tambahan. Usulan pertama, anggaran untuk BI. "Agar anggaran BI disepakati dan harus disetujui oleh DPR, kata Rizal. Ia memberikan perbandingan dengan APBN yang juga harus disetujui oleh DPR. Oleh karenanya anggaran BI harus dibahas oleh DPR, sehingga tidak membuat BI menjadi negara dalam negara.

Usulan kedua, kebijakan divestasi. Berdasarkan UU yang ada sekarang, BI harus melakukan divestasi aset sampai batas waktu 1 April 2001. Menurut pemerintah, hak itu sulit untuk dilaksanakan karena beberapa aset perlu direstrukturisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan divestasi diselesaikan hingga akhir Desember 2001, sehingga ada waktu untuk resturkturisasi agar kerugian negara bisa diperkecil.

Usulan ketiga, pengawasan lembaga keuangan. Pemerintah mengusulkan agar pengawasan terhadap bank digabung dengan pengawasan lembaga keuangan non bank dan asuransi yang berada di bawah satu atap. Tetapi khusus untuk pasar modal, pemerintah mengusulkan agar lembaga pengawasan pasar modal berdiri terpisah, sehingga bisa dibuat suatu lembaga pengawa pasar modal yang mandiri seperti halnya di luar negeri.

Usulan keempat, menyagnkut penjaminan deposito. Rizal mengatakan saat ini semua deposito dijamin oleh pemerintah. Namun, biaya ekonomi dan finansial dari pemerintah akibat dari penjaminan deposito itu ternyata sangat besar. Oleh karena itu, perlu dikurangi secara bertahap.

Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan untuk segera dibentuk lembaga asuransi deposito. "Sehingga biaya finansial dari penjaminan deposito atau blanket guarantee system dapar diteken sekecil mungkin," kata Rizal.

Usulan kelima, tentang pencucian uang (money laundering). Pemerintah telah mempersiapkan RUU-nya  yang akan segara diajukan ke DPR.

Usulan keenam, selama ini BI dibebaskan dari pajak. Namun BI memperoleh surplus yang cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar BI dikenakan pajak. Hal ini bagus untuk pendapatan negara, dengan demikian BI menjadi wajib pajak seperti halnya semua badan yang melakukan kegiatan ekonomi di indonesia.

Tags: