Kejagung-KPK Tanda Tangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Berita

Kejagung-KPK Tanda Tangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menandatangani naskah kerjasama kedua lembaga dalam pemberantasan korupsi.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kejagung-KPK Tanda Tangani Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Hukumonline

 

Ego sektoral

Pendapat senada disampaikan Ruki. Ia mengingatkan bahwa sejak awal pembahasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bukan dipersiapkan semata-mata untuk tugas-tugas represif dalam pemberantasan korupsi. Yang utama justeru untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

 

Cuma selama ini orang salah kaprah seolah-olah semua perkara korupsi harus disidik oleh KPK. KPK dibentuk untuk menjadi mitra Kejaksaan dan Kepolisian dalam memberantas korupsi. KPK tidak ditugasi untuk memonopoli (penyidikan kasus-kasus korupsi), tandas Ruki.

 

Dalam konteks itulah kewenangan KPK dibatasi lewat beberapa limitasi. Namun, yang sangat disesalkan Ruki selama ini adalah masih berkembangnya ego sektoral di ketiga lembaga pemberantas korupsi. Bahkan menurut dia sudah menjadi arogansi sektoral.

 

Selain masalah arogansi, factor lain yang berpengaruh adalah mispersepsi tentang kategori dan ruang lingkup korupsi. Ruki mengakui masih ada beda pendapat di antara ketiga lembaga kapan suatu tindak pidana masuk kategori korupsi. Untuk menyamakan persepsi itu, KPK sudah menggagas dua kali pertemuan berupa diklat antara KPK, para asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi dan Perwira Reserse.

Penandatanganan berlangsung di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung hari ini (6/12) dihadiri antara lain Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Efendi, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, advokat Adnan Buyung Nasution dan para pejabat eselon I Kejaksaan Agung.

 

Penandatanganan kerjasama ini merupakan implementasi fungsi koordinasi yang dimiliki kedua lembaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan dan Kepolisian. Sebaliknya, UU No. 16 Tahun 2004 juga mengharuskan Kejaksaan melakukan hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan.

 

Komitmen kerjasama semacam ini juga sudah pernah disepakati pada Pertemuan Puncak Pejabat Tinggi Negara di Bidang Hukum, atau yang dikenal Law Summit III, 16 April lalu.

 

Ada dua bidang yang menjadi cakupan kerjasama Kejagung dan KPK, yaitu bantuan personil dan kerjasama operasional. Kerjasama operasional meliputi bantuan fasilitas, laporan kekayaan penyelanggaran Negara, gratifikasi, perlindungan saksi, pertukaran informasi, koordinasi dan supervise.

 

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memandang kerjasama kedua lembaga sangat penting. Pertama, KPK dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang menjadi tulang punggung pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua, kekompakan kedua lembaga secara psikologis peperangan diperlukan untuk menangkal fenomena serangan balik koruptor. Para pelaku korupsi, demikian Jaksa Agung, akan senang jika kedua lembaga tidak kompak dan bersinergi.

Tags: