Migas Masih di Tangan Pemerintah Pusat
Berita

Migas Masih di Tangan Pemerintah Pusat

Jakarta, hukumonline. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, menyatakan sebagian besar wewenang sektor minyak dan gas bumi (migas) masih di pemerintah pusat. Masih banyak kendala di daerah dalam melaksanakan otonomi daerah di sektor pertambangan.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Migas Masih di Tangan Pemerintah Pusat
Hukumonline

Otonomi daerah sebagaimana ditentukan dalam UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999  akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2001. Salah satu bentuk dari otonomi daerah ini adalah kewenangan-kewenangan daerah untuk mengurus adminitrasinya sendiri, termasuk dalam bidang pertambangan.

Purnomo Yusgiantoro dalam sebuah seminar mengenai otonomi daerah pada 7 November 2000 di Jakarta mengemukakan bahwa  dengan adanya ketentuan dalam Pasal 6 PP No. 25 Tahun 2000, maka sejak tanggal 6 November lalu departemennya berada dalam status quo.

Maksud dari status quo ini, menurut Purnomo, yakni dari 6 November sampai akhir tahun 2000 ini  departemennya tidak akan menerbitkan izin dan kontrak baru dalam bidang pertambangan umum, termasuk batu bara. Menurutnya, selama masa ini pihaknya melakukan sosialisasi implementasi dalam sektor pertambangan dan menyiapkan pelimpahan wewenang.

Menurut Purnomo, untuk sektor minyak dan gas bumi nantinya sebagian besar wewenang masih berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah akan memperoleh wewenang besar dalam hal geologi dan sumber daya mineral serta pertambangan umum.

Proses sosialisasi ini termasuk mempersiakan juga pedoman  pelaksanaan teknis dalam bentuk Surat Ketetapan Menteri ataupun Edaran Menteri. Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kewenangan dan pedoman teknis ini hampir ke seluruh propinsi di Indonesia.

Namun ada tiga propinsi yang belum menerima kehadiran mereka. Berdasarkan hasil yang diperoleh oleh stafnya di daerah-daerah tersebut, ada lima hal penting yang ditemukan.

Penataan organisasi kepegawaian

Pertama, masalah penataan organisasi kepegawaian di daerah masih menemui berbagai kendala. Pihaknya melihat bahwa pegawai pusat yang ditransfer ke daerah-daerah mengalami penurunan eselon. "Hal ini disebabkan adanya prioritas bagi PAD. Bukan Pendapatan Asli Daerah, tetapi Putra Asli Daerah," papar Purnomo sambil berseloroh.

Tags: