Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Pollycarpus Mengadu Ke KY
Utama

Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Pollycarpus Mengadu Ke KY

‘Kita semua terpaku pada orange juice, bagaimana penyajiannya, siapa yang menyajikan, tiba-tiba majelis menyinggung mie goreng.'

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Pollycarpus Mengadu Ke KY
Hukumonline

 

Tidak mungkin, itu dongeng, timpal Herawati, istri Pollycarpus lirih sambil menangis, usai mendengar pertimbangan majelis untuk dakwaan pertama.

 

Untuk dakwaan kedua, di mata majelis Pollycarpus terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat. Pemalsuan itu juga menyeret Ramelgia Anwar, Vice President Corporate Security Garuda, dalam kaitannya perubahan jadwal penerbangan Pollycarpus. Dikatakan majelis, pemalsuan surat tersebut merugikan Garuda.

 

Meski dua dakwaan JPU terbukti, majelis beranggapan tuntutan penjara seumur hidup kepada Pollycarpus ini dianggap terlalu berat dan berlebihan. Pasalnya, masih belum terungkap peran dari pelaku lain, dalam hal ini Oedi dan Yeti.

 

Ini negeri dongeng, kalian benar-benar pendongeng yang bagus, ujar Herawati menanggapi dakwaan kedua seraya merangsek ke depan dari tempat duduknya di belakang sambil menuding ke arah majelis hakim dan JPU.

 

Terhadap putusan majelis, Pollycarpus menyatakan: Saya menolak putusan ini karena bukan saya pelakunya. Tim penasihat hukum Pollycarpus, yang diketuai M. Assegaf juga menyatakan banding. Sementara, pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Pertimbangan aneh

Usai pembacaan putusan, Assegaf terlihat tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia melihat ada upaya dari majelis untuk menyelamatkan institusi atau pelaku pembunuhan sebenarnya. Upaya ini menurut Assegaf terlihat dari pertimbangan majelis yang menyatakan racun arsen yang dicampurkan ke mie goreng. Padahal, terang Assegaf, dalam dakwaan maupun fakta persidangan tidak pernah disinggung tentang mie goreng.

 

Berdasarkan pengamatan hukumonline, fakta persidangan memang kerap berubah-ubah. Misalnya dalam dakwaan, awalnya, JPU dalam dakwaanya menyatakan Munir tewas akibat meminum orange juice yang telah tercampur arsen. Orange juice tersebut disajikan bersama dengan wine sebagai welcome drink. Padahal welcome drink yang disajikan Garuda selalu orange juice dan champagne. Terhadap hal ini, dalam persidangan kemudian wine diganti champagne.

 

Saya terkejut, karena kalian semua mengamati, kita semua terpaku pada orange juice, bagaimana penyajiannya, siapa yang menyajikan, tiba-tiba majelis menyinggung mie goreng, tukas Assegaf.

 

Dikatakannya, bergesernya media pencampuran arsen tersebut merupakan asumsi majelis yang tidak berdasarkan dakwaan dan fakta di persidangan.

 

Lapor KY

Tak cukup dengan banding, penasihat hukum Pollycarpus usai sidang langsung meluncur ke gedung Komisi Yudisial. Mereka yang diterima oleh Ketua KY, Busyro Muqoddas dan beberapa anggota KY mengadukan perihal pertimbangan majelis yang aneh. KY jangan hanya pelototin hakim yang mutus bebas aja, mereka juga harus memeriksa hakim yang memutus bersalah tapi tanpa dasar, kata Assegaf di sela-sela pengaduannya.

 

Sementara dari pihak KY, Zaenal Arifin Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat menyampaikan akan meminta tim untuk membuat laporan tertulis. Zaenal menambahkan, KY masih akan mempelajari salinan putusan perkara Pollycarpus sebelum memanggil majelis yang memutus perkara Pollycarpus.

 

Secara terpisah, meski Pollycarpus diputus bersalah, Usman Hamid mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir tetap berpendirian Pollycarpus hanyalah aktor lapangan. Untuk menguak siapa dalang pembunuhan itu,Usman mendesak pemerintah untuk membentuk tim penyidik kasus Munir.

Mimpi Pollycarpus Budihari Priyanto untuk menghirup udara bebas akhirnya sirna setelah majelis PN Jakarta Pusat yang diketuai Cicut Sutiarso menjatuhkan vonis (20/12). Dalam pembacaan putusan hari ini (20/12) Pollycarpus diganjar hukuman penjara 14 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Pembacaan sidang Pollycarpus menyedot perhatian dari berbagai kalangan. Selain puluhan simpatisan Munir yang setia mengikuti sidang, tampak hadir Johnson Panjaitan (PBHI), Rafendy Djamin (HRWG), dan  mantan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan. Saat pembacaan putusan, puluhan pemuda juga menggelar unjuk rasa di luar gedung PN Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar dalang pembunuhan Munir diungkap.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan dua dakwaan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan. Pertama, majelis berpendapat Pollycarpus terbukti melakukan pembunuhan secara berencana bersama Oedi Irianto dan Yeti Susmiarsi. Keduanya adalah pramugara dan pramugari maskapai Garuda Indonesia. Dalam kasus ini, majelis berpendapat rencana pembunuhan dimulai saat lampu tanda pemasangan sabuk pengaman dimatikan sampai Pollycarpus berjalan menuju pantry untuk menemui Oedi dan Yeti.

 

Setelah pertemuan itu, digambarkan oleh majelis, Pollycarpus menyobek aluminium foil (penutup mie goreng,red) kemudian menaburkan racun arsen ke dalam mie goreng. Oleh majelis, mie yang disantap Munir dalam penerbangan Jakarta-Singapura dianggap sebagai penyebab kematian.

 

Majelis juga menyatakan ada petunjuk kuat Pollycarpus sebagai pelaku. Sebab, Pollycarpus adalah orang yang paling perhatian dengan Munir dalam penerbangan Jakarta-Singapura. Buktinya, Pollycarpus mengajukan tawaran untuk mengupgrade tempat duduk dari kelas ekonomi ke kelas bisnis dengan dalih Munir adalah tokoh terkenal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: