Kehilangan Bagasi di Lion Air
Surat Pembaca

Kehilangan Bagasi di Lion Air

Lion Air adalah Maskapai Penerbangan baru yang secara menakjubkan berkembang pesat dan semakin merajai jalur-jalur penerbangan domestik dengan armada pesawatnya yang terus bertambah.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Kehilangan Bagasi di Lion Air
Hukumonline

Perusahaan ini tentu membukukan laba yang makin besar dan ketangguhan manajemennya tentu layak dipuji. Namun selaku konsumen, saya merasa Maskapai ini tidak memiliki simpati dan empati sama sekali dengan para pemakai jasa yang telah membuat usaha dan aset mereka berkembang pesat dan yang pasti para pemilik modal semakin kaya-raya.

 

Saya adalah penumpang Lion Air JT-313 Route Banjarmasin-Surabaya, pada hari Sabtu 12 Nopember 2005 yang telah kehilangan bagasi dan sampai saat ini raib tak berbekas. Singkat kata, klaim yang saya ajukan untuk meminta penggantian barang-barang di dalam hand bag tersebut dijawab oleh Sdr Wildan, Staff Lion Air, Jakarta akan dihargai hanya Rp20.000/kg dan dengan maksud menghibur kemudian dinaikkan menjadi Rp50.000/kg. Karena tidak sebanding, apapun isi bagasi penumpang akan dihitung seperti ini; bagasi saya seberat 6 Kg X Rp50.000 = Rp300.000.

 

Cara berhitung yang sangat menghina akal sehat tapi semoga nilai ini bukan senilai  reputasi dan harga diri para pemilik modal dan manajemen Lion Air yang terkesan ingin meraup untung sebesar-besarnya tapi hanya mau membayar resiko dagang seperti penjual rokok ketengan. Dalam kesempatan pertama attitude dan etika bisnis mereka ini akan saya  uji apakah berkesesuaian dengan logika berhitung dan etika dagang yang berlaku  serta  kepatutannya menurut norma bisnis yang berlaku universal.

 

Kebenaran ini harus diuji dan dicari  melalui gugatan perdata  di PN Banjarmasin selain terus mendorong upaya penyidik kepolisian yang sedang bekerja untuk menemukan tukang sulap alias maling di maskapai penerbangan paling ajaib  ini. Namun satu hal yang pasti, Lion Air akan mengeluarkan dana yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang-barang di bagasi saya, terutama untuk uang jasa advokat.  Dengan kerendahan hati saya ingatkan sekali lagi, Lion Air akan membayar mahal keteledoran dan ketidakpeduliannya ini. Semoga untung makin menggunung, terima kasih.

 

 

 

Baron Ruhat Binti SH

Jalan Flamboyan II No.42, Kayu Tangi

Banjarmasin

Advokat KKAI

Register : B.99.10342

Tags: