Keterlibatan Syahril Sabirin dalam Uang Palsu
Akbar
Berita

Keterlibatan Syahril Sabirin dalam Uang Palsu
Akbar

Jakarta, hukumonline. Pemberitaan tentang pernyataan Menko Perekonomian Rizal Ramli mengenai keterlibatan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin dalam kasus uang palsu mengundang banyak reaksi. Ketua DPR Akbar Tandjung menyarankan agar pejabat berhati-hati dalam ucapannya. Namun, Gubernur BI sendiri tidak percaya jika Rizal mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Oleh:
Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Keterlibatan Syahril Sabirin dalam Uang Palsu</b></font><BR>Akbar
Hukumonline

Akbar Tandjung mengatakan, sebaiknya orang seperti Rizal dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian sebaiknya selalu berhati-hati dalam membuat pernyatan. "Ucapan-ucapannya hendaknya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Akbar.

Hal tersebut dikemukakan Akbar menaggapi pemberitaan di sebuah harian nasional dengan judul berita "Rizal Ramli : Syahril Sabirin Terkait Uang Palsu" pada Jumat (8/12).

Akbar berpendapat, pemerintah dalam hal ini Rizal seharusnya tidak mengekpose suatu hal tanpa menindaklanjutinya melalu mekanisme hukum. Karena, menurut Akbar, hal itu bisa menciptakan instabilitas dalam kehidupan pemerintahan. "Jika kehidupan pemerintahan tidak stabil, akan mempengaruhi kehidupan ekonomi kita. Respons pasar bisa negatif, dan fluktuasi rupiah bisa semakin melemah," tegas Akbar.

Sebaiknya ditindaklanjuti secara hukum

Akbar menambahkan, sebaiknya jika memang Rizal mempunyai bukti yang kuat, sebaiknya diserahkan kepada pihak kejaksaan atau polisi. Maksudnya, menurut Akbar, agar tidak ada dugaan bahwa Rizal mendiskreditkan Syahril. "Agar tidak ada sikap apriori yang tidak dilandasi bukti. Itu merupakan sesuatu yang tidak sehat dalam mengelola pemerintahan," tegas Akbar

Dalam keterangannya, Akbar juga berpendapat bahwa Syahril sebaiknya tetap saja menjalankan pekerjaannya di BI. Menurut Akbar, Syahril harus membuktikan bahwa dalam rentang waktu yang tersedia ini, Syahril dapat mengoptimalkan apa yang dapat dilakukannya sebagi gubernur BI, terutama dalam rangka pengendalian moneter.

Dalam kesempatan tersebut, Akbar juga menanggapi permintaan Panitia Khusus amandemen UU BI yang akan menggunakan masa reses untuk membahas amandemen UU BI.

Akbar mengatakan, pimpinan DPR sudah mengirimkan surat pada pimpinan fraksi untuk meminta persetujuan dari fraksi-fraksi tentang hal tersebut. "Sebaiknya waktunya tidak terlalu panjang, satu minggu saja. Dengan demikian, pembahasan bisa tercapai dan masa reses tidak banyak terganggu," ujar Akbar.

Tags: