Rizal Bantah Syahril Terkait Uang Palsu
Berita

Rizal Bantah Syahril Terkait Uang Palsu

Jakarta, hukumonline. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli mengeluarkan siaran pers yang membantah pemberitaan utama di Harian Kompas Jumat (8/12) yang berjudul "Rizal Ramli : Syahril Sabirin Terkait Uang Palsu." Ramli merasa perlu melakukan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang menurutnya misleading tersebut.

Oleh:
Ari/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Rizal Bantah Syahril Terkait Uang Palsu
Hukumonline

Dalam siaran pers yang dibagikan kepada wartawan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu, Ramli memaparkan runtunan peristiwa yang terjadi pada Kamis (7/12).

Awalnya, pada hari Kamis itu, Ramli memberi keterangan pada pers seusai menyelesaikan pertemuan dengan Pansus DPR RI tentang pembahasan amandemen UU tentang BI.

Dalam keterangan pers tersebut, Ramli menyatakan Syahril Sabirin diduga terlibat dalam kasus Bank Bali. Namun, untuk benar-benar mengetahui terlibat atau tidaknya Sabirin, proses hukum dan peradilan tentunya harus dijalani dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus BLBI dan uang palsu

Dijelaskan pula, dalam Bank Indonesia (BI) juga terdapat beberapa kasus-kasus besar lainnya, seperti Kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan kasus uang palsu yang bernilai triliunan rupiah.

Kasus BLBI sudah pernah disampaikan ke DPR-RI pada Jumat 17 November 2000 yang lalu berdasarkan laporan audit investigatif dan compliance audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam hasil audit tersebut ditemukan adanya penyimpangan terhadap penyaluran dan penggunaan dana BLBI sebesar Rp84,8 trilyun. Dalam pertemuan pada 17 November itu, Pemerintah mengharapkan adanya tanggung jawab baik secara moral maupun profesional terhadap penyimpangan penyaluran dan penggunaan dana BLBI yang terjadi.

Pemerintah juga mengharapkan adanya tanggung jawab yang sama yaitu tanggung jawab moral dan profesional terhadap terjadinya kasus uang palsu triliunan rupiah yang sangat merugikan rakyat tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: