PKPU Tetap Ditolak, Dharmala Agrindo Pailit
Berita

PKPU Tetap Ditolak, Dharmala Agrindo Pailit

Jakarta, hukumonlineSetelah perusahaan-perusahaan milik konglomerat Kaharudin Ongko dipailitkan di Pengadilan Niaga, kali ini giliran perusahaan milik keluarga Gondokusumo yang dipailitkan. Menyusul Dharmala Agrifood dan Dharmala Sakti Sejahtera, PT Dharmala Agrindo hari ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
PKPU Tetap Ditolak, Dharmala Agrindo Pailit
Hukumonline

Dharmala Agrindo (DA), anak perusahaan Grup Dharmala yang memiliki perkebunan dan pengolahan hasil bumi, diajukan pailit oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

BPPN mengambil alih tagihan dari PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Exim) dan PT Bank Mandiri (Persero). DA memiliki utang yang bersumber dari Kredit Modal Kerja (KMK) Ekspor sebesar Rp141.319.474.514 dan KMK Prodin sebesar Rp3.392.481.280

Atas permohonan pailit tersebut, DA mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Syamsudin Manan Sinaga, DA memperoleh PKPU sementara selama 45 hari.

PKPU tetap ditolak

Dalam rencana perdamaian yang diajukan kepada kreditur-krediturnya, disebutkan bahwa DA hanya menyanggupi akan membayar 14,61% dari total pokok pinjaman. Posisi keuangan DA sendiri per 30 September 2000 adalah aktiva Rp 162.955.644.657, hutang Rp269.049.485.920 dan modal sendiri Rp101.093.821.263.

Terhadap kreditur BPPN, DA  menawarkan konversi utang pokok BPPN menjadi pernyertaan modal dan hutang bunga tertunggak dihapus. Sedangkan terhadap kreditur tanpa jaminan, DA akan menyiapkan uang tunai senilai Rp8 miliar yang siap dibayarkan secara proporsional dalam waktu 1 bulan. Bila setelah pembayaran dilakukan masih terdapat sisa utang yang tidak tertutup, maka telah dianggap lunas.

Dalam voting terhadap pemberian PKPU tetap mengenai pembahasan rencana perdamaian DA yang diselenggarakan pada 6 Desember lalu, BPPN yang diwakili kantor pengacara Bernard & Associates mempunyai hak suara 64,4 % menyatakan menolak rencana perdamaian tersebut. Kreditur-kreditur lainnya (35,60%) yang terdiri atas Rabobank, BNP Lippo dan American Express Bank sebaliknya justru menyetujui rencana perdamaian DA

Dengan demikian berdasarkan Pasal 217 (5) Undang-Undang Kepailitan, debitur tidak memenuhi syarat untuk diberikan PKPU tetap yaitu persetujuan dari � kreditur yang haknya diakui dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui. Majelis hakim akhirnya menyatakan DA pailit dengan segala akibat hukumnya.

.

Tags: