Konflik Dua RUU
ICEL Tuntut DPR Tarik Kembali RUU Rahasia Dagang
Berita

Konflik Dua RUU
ICEL Tuntut DPR Tarik Kembali RUU Rahasia Dagang

Jakarta, hukumonline. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menarik kembali persetujuannya atas RUU Rahasia Dagang. Pasalnya, pada saat bersamaan LSM tersebut sedang mengkampanyekan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi (Freedom of Information Act).

Oleh:
zaenal
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Konflik Dua RUU</b></font><BR>ICEL Tuntut DPR Tarik Kembali RUU Rahasia Dagang
Hukumonline

Tuntutan ICEL ini muncul setelah pada 4 Desember 2000 DPR telah menyetujui paket peraturan perundang-undangan di bidang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) yang terdiri dari tiga buah RUU, yaitu RUU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, RUU Desain Industri, dan RUU Rahasia Dagang. ICEL mengkhawatirkan, diberikannya persetujuan DPR itu, khususnya terhadap RUU Rahasia Dagang akan menutup akses masyarakat luas atas informasi.

ICEL berpendapat, di tengah semangat keterbukaan, segala bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rahasia dagang (trade secret) dan rahasia negara (state secret) harus dikaji secara cermat, serta melalui perdebatan dan masukan dari masyarakat luas.

Tanpa adanya pengujian oleh publik (public scrutiny), ungkap ICEL, dikhawatirkan kebijakan rahasia dagang dan rahasia negara akan digunakan untuk menutup akses masyarakat atas informasi dan melestarikan pola pengelolaan urusan-urusan publik secara status quo.

"Rahasia Dagang dan Rahasia Negara akan digunakan, bahkan sudah digunakan secara masif selama orde baru dan saat ini, untuk menjadi perisai atau tameng menghadapi tuntutan masyarakat atas keterbukaan informasi," ungkap Wiwiek Awiati, Direktur Eksekutif ICEL dalam siaran persnya.

Permasalahkan proses

Selain alasan-alasan itu, keberatan ICEL atas persetujuan DPR di atas juga didasari atas beberapa hal lain. Pertama, ICEL melihat proses penyusunan RUU tersebut sangat tertutup tanpa melibatkan stakeholders yang memiliki kepedulian terhadap perwujudan pemerintahan yang terbuka.

ICEL mengemukakan, DPR seharusnya mengetahui bahwa pada saat yang bersamaan terdapat kelompok dalam masyarakat yang sedang memperjuangkan RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi. ICEL sebagai bagian dari kelompok masyarakat itu merasa tidak pernah diajak untuk berkonsultasi tentang RUU Rahasia Dagang.

Kedua, ICEL memandang batasan/definisi "rahasia dagang" dibuat sedemikian umum dan memiliki ruang lingkup pemberlakuan yang sangat luas, serta bersifat diskresif, bergantung kepada penafsiran si pemilik informasi.

Tags: