Pelimpahan Perkara P4P Kian Menambah Tumpukan Perkara di MA
Berita

Pelimpahan Perkara P4P Kian Menambah Tumpukan Perkara di MA

Pengadilan Hubungan Industrial resmi beroperasi mulai 14 Januari 2004. Tetapi sejumlah masalah teknis masih mengganjal.

Oleh:
Rzk/Mys
Bacaan 2 Menit
Pelimpahan Perkara P4P Kian Menambah Tumpukan Perkara di MA
Hukumonline

 

Tavip khawatir PHI tidak akan siap menangani limpahan perkara itu karena belum didukung perangkat hukum acara yang memadai. Peraturan teknis penanganan perkara PHI masih minim, ujarnya.

 

Siapkan juklak

Menanggapi sisa perkara di P4D dan P4P, Direktur Hukum dan Peradilan (Dirkumdil) Mahkamah Agung, Suparno, mengatakan sesuai dengan perintah UU, perkara-perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan PHI untuk perkara yang ada di P4D. Sementara, untuk perkara yang ada di P4P akan dilimpahkan ke MA. Proses pelimpahan tersebut, lanjutnya, akan diawali dengan proses registrasi ulang.

 

Ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 124 UU No. 2/2004 memang menetapkan bahwa perkara-perkara yang belum diselesaikan oleh P4D akan dilimpahkan ke PHI. Sementara MA akan menerima limpahan perkara yang telah diputus P4D tetapi diajukan banding dalam jangka waktu 14 hari, perkara yang belum diputus oleh P4P, dan perkara yang telah diputus oleh P4P tetapi diajukan banding dalam jangka waktu 90 hari.

 

Suparno menambahkan perkara-perkara yang dilimpahkan tersebut nantinya pada saat registrasi akan diberi kode khusus. Tujuannya untuk membedakan antara perkara pelimpahan dengan perkara yang didaftarkan langsung, jelasnya.

 

Menurut Suparno, bagaimana dan berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk menangani perkara-perkara limpahan tersebut akan bergantung pada sejauh mana perkara tersebut ketika di P4D/P4P. Apabila diperlukan, lanjutnya, hakim nantinya akan menanyakan kepada para pihak apakah perlu dilakukan pemeriksaan dari awal ataupun hanya melanjutkan yang sudah ada.

 

Sebagai panduan bagi para Ketua PHI dan, khususnya, hakim PHI, Suparno mengatakan MA sudah menyiapkan Buku Induk Penanganan Perkara PHI. Dalam buku yang rencananya akan diluncurkan bersamaan dengan peluncuran PHI, akan dijabarkan aspek-aspek adminsitratif penanganan perkara di PHI.

 

Mulai dari tahap masuknya perkara sampai dengan eksekusi, akan ada di buku itu, tambahnya. Suparno juga menyampaikan bahwa di MA, perkara PHI akan ditangani oleh Direktorat Perdata.

 

Sebagai tahap sosialisasi awal, Suparno mengatakan nanti pada saat peresmian PHI di Padang, akan ada tim dari MA yang akan dipimpin oleh Hakim Agung Prof. Muchsin yang akan menjelaskan secara umum seluk-beluk penanganan yang termuat dalam buku tersebut kepada semua Ketua PHI.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Saeful Tavip menegaskan kendala-kendala teknis akan menjadi batu ganjalan beroperasinya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Salah satu yang patut dicermati adalah mekanisme pelimpahan berkas perkara dari P4D ke PHI atau dari P4P ke Mahkamah Agung.

 

Diperkirakan ada ratusan hingga ribuan perkara yang akan dilimpahkan dari P4D dan P4P ke badan peradilan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tersebut. Baik yang masih diperiksa hakim maupun dalam status banding. Tavip khawatir MA tidak akan bisa menyelesaikan seluruh limpahan perkara dalam batas waktu yang ditentukan. Sebaliknya, perkara di MA akan semakin menumpuk.

 

Menurut Tavip, sudah menjadi rahasia umum MA masih dibebani ribuan perkara lama. Kalau kemudian mendapat limpahan perkara baru, tentu akan semakin menambah beban. Memang, ada hakim PHI yang secara khusus direkrut. Tetapi di mata Tavip, para hakim masih membutuhkan adaptasi dalam waktu yang lama. Terutama mereka yang sebelumnya bukan berlatar belakang hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: