Permohonan Banding Ditolak, BPPN Kehilangan Tagihan atas Tirtamas
Berita

Permohonan Banding Ditolak, BPPN Kehilangan Tagihan atas Tirtamas

Jakarta,hukumonline Kisah ‘babak-belurnya' Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Pengadilan Niaga masih terus berlanjut. BPPN yang mengajukan permohonan pailit terhadap Tirtamas Comexindo (TC), perusahaan milik konglomerat Hashim Djojohadikusumo, tiba-tiba tidak diakui sebagai pemegang tagihan atas 11 bank. BPPN ditetapkan hanya memegang tagihan atas PT Bank Tamara.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Permohonan Banding Ditolak, BPPN Kehilangan Tagihan atas Tirtamas
Hukumonline

Dalam penetapan Hakim Pengawas No.02/PKPU/2000/PN. Niaga, tertanggal 27 November 2000 dinyatakan bahwa BPPN sebagai pemegang hak atas piutang dari BNI, BII, Bank Istimarat, Bank Bukopin, Bank Mandiri, BCA, Bank Upindo, Bank Pelita, Bank Tata, Bank Umum Nasional Bank Dharmala adalah tidak termasuk kreditur yang terkena PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Oleh karenanya, BPPN tidak berhak untuk mengikuti rapat-rapat kreditur dan rapat-rapat permusyawaratan pengadilan. Status BPPN hanya diakui sebagai pemegang tagihan atas piutang Bank Tamara. Piutang Bank Tamara sendiri hanya senilai Rp38,19miliar, jumlah yang kecil dibandingkan dengan total utang TC kepada BPPN yaitu Rp69,7 miliar dan AS$95,7 juta.

PT Tirtamas Comexindo, salah satu perusahaan milik konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Perusahaan nasional ini bergerak di bidang ekspor-impor. Pada 30 Desember 1999 Tirtamas diajukan pailit oleh BPPN yang terdaftar dalam nomor register 100/Pailit/1999.

Total kewajiban Tirtamas yang akan jatuh tempo kepada kreditur adalah sebesar Rp1.556.315.631.624. Sementara total aset Tirtamas menurut pengakuan Tirtamas sendiri diperkirakan sebesar Rp1.874.609.010.290.

Cessie cacat

Penetapan hakim pengawas, salah satunya didasarkan atas cacatnya cessie (pengalihan piutang) dari bank-bank di atas kepada BPPN. Dalam putusan Mahkamah Agung No.018/K/N/2000 tanggal 8 Juni 2000 dalam perkara antara BPPN dan PT Sumi Asih dinyatakan bahwa cessie yang dipegang BPPN adalah tidak sah.

Karena cessie itu berlaku untuk semua pengalihan piutang dari bank-bank yang diambil alih BPPN, maka otomatis piutang BPPN yang hendak ditagih dari Tirtamas adalah tidak sah.

Atas penetapan hakim pengawas di atas, BPPN mengajukan banding di Pengadilan Niaga. Dalam sidang pada 7 Desember 2000, majelis yang dipimpin oleh Mahdi Soroinda Nasution, SH dalam putusannya menolak permohonan banding BPPN.

Tags: