Satu Lagi Tersangka Pembobolan BNI Ditahan
Berita

Satu Lagi Tersangka Pembobolan BNI Ditahan

Tri Kuntoro diduga terlibat kasus L/C fiktif.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Satu Lagi Tersangka Pembobolan BNI Ditahan
Hukumonline

    

Saat ini Kuntoro masih diperiksa intensif di Mabes Polri. Nanti akan diketahui peran tersangka ini secara jelas, katanya.

     

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat BNI lain yakni mantan Kepala Desk Luar Negeri BNI cabang Kebayoran Baru Edy Santoso, mantan Kepala BNI BNI Kebayoran Baru Kusnadi Yuwono dan mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad. Sejumlah pimpinan PT Gramaindo termasuk Andrian Waworuntu telah divonis di pengadilan, namun Maria Pauline Lumoa masih  buron dan kabur ke luar negeri.

    

Beberapa perwira Mabes Polri juga diduga telah menerima suap dari para tersangka. Secara berurutan, para pejabat dari pangkat terendah, yakni Kombes Irman Santosa, Brigjen (Pol) Samuel Ismoko, dan terakhir Komjen Suyitno Landung ditahan. Saat kasus itu terjadi, Suyitno menjabat sebagai wakil kepala Bareskrim di bawah pimpinan Komjen Erwin Mappaseng. Berkas ketiga tersangka ini sudah diserahkan ke kejaksaan.

Mabes Polri kembali menahan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) karena menjadi tersangka pembobolan bank plat merah itu dan merugikan negara hingga Rp1,7 triliun.

   

Tersangka bernama Tri Kuntoro. Ia ditangkap sejak Jumat pekan lalu dan sejak Sabtu (11/2) telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga langsung ditahan, kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (13/2). Berarti, Tri Kuntoro menyusul atasannya M. Arsjad, yang telah lebih dahulu ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka.

    

Anton mengatakan, tersangka Kuntoro merupakan salah satu staf di Direktorat Kepatuhan BNI. Dalam kasus ini, mantan Direktur Kepatuhan BNI M Arsyad juga ditahan dalam kasus yang sama yakni L/C fiktif.

    

Kuntoro banyak mengetahui seputar L/C fiktif yang melibatkan tersangka M Arsyad. Kuntoro disangka ikut perperan dalam pembobolan kredit fiktif itu, ujar Anton.

     

Lebih lanjut Anton mengatakan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kuntoro sebagai tersangka terutama  mengenai dokumen dan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: