Dilema Cross Rezim Penegakkan Hak Desain Industri dan Hak Cipta
Kenny Wiston SH, LL.M*)

Dilema Cross Rezim Penegakkan Hak Desain Industri dan Hak Cipta

Paradigma Pemberian Hak berbeda dengan Paradigma Penegakan Hak. Unsur perbedaan akan dicari sebanyak-banyaknya di dalam Pemberian Hak; sebaliknya pada Penegakan Hak yang dicari adalah persamaan sebanyak-banyaknya. Paradigma Pemberian Hak tidak serta merta dapat meniadakan tidak adanya pelanggaran hak.

Bacaan 2 Menit
Dilema Cross Rezim Penegakkan Hak Desain Industri dan Hak Cipta
Hukumonline

Tidak heran apabila para penyidik Polri bingung pada saat menangani pemeriksaan seorang tersangka atas pelanggaran hak cipta  dimana si tersangka ternyata memiliki sertifikat desain industri yang sama dengan ciptaan yang dipersangkakan terhadapnya. Ini bisa mengakibatkan mandeknya proses penyidikan terhadap pelanggaran hak cipta. Sebab tersangka juga memiliki alas hak yang notabene sama dengan hak cipta milik orang lain yang dipersangkakan terhadap dirinya.

 

Mengapa sampai terjadi demikian? Bukankah Hak Cipta dan Desain Industri merupakan dua rezim yang berbeda? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak bersama berikut ini.

 

Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri

Perlindungan Hak Cipta diberikan untuk karya seni, sastra, ilmu pengetahuan dan hak-hak terkait sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan untuk suatu bentuk (tiga dimensi), konfigurasi (tiga dimensi), komposisi (dua dimensi; garis, warna, garis dan warna), gabungan tiga dimensi dan dua dimensi (bentuk dan konfigurasi; konfigurasi dan komposisi; bentuk dan komposisi; bentuk, konfigurasi dan komposisi).

 

Perlindungan Hak Cipta bersifat otomatis saat ekspresi nyata terwujud dan tanpa pendaftaran (deklaratif). Sedangkan perlindungan Desain Industri diberikan berdasarkan pendaftaran terhadap desain yang baru (konstitutif). Karya cipta merupakan sebuah karya master piece dan tidak diproduksi secara massal sedangkan Desain Industri diproduksi massal.

 

Perlindungan Hak Desain Industri

Syarat Desain Industri yang mendapatkan perlindungan:

 

1. Memenuhi persyaratan substansi, yaitu:

  • Kreasi Desain Industri yang memberikan kesan estetis (Ps.1 UU No. 31/2000). Kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna atau kombinasinya yang memberikan kesan estetis. Kreasinya bukan semata-mata fungsi atau teknis ( Ps. 25 ayat 1 Perjanjian TRIPs)
  • Kreasi Desain Industri yang dapat dilihat dengan kasat mata.  Lazimnya suatu kreasi Desain Industri harus dapat dilihat jelas dengan kasat mata (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas. Jadi kesan indah/estetisnya ditentukan melalui penglihatan bukan rasa, penciuman dan suara.
  • Kreasi Desain Industri yang dapat diterapkan pada produk industri & kerajinan tangan (Ps.1 UU No. 31/2000). Dapat diproduksi secara massal melalui mesin maupun tangan. Jika diproduksi ulang memberikan hasil yang konsisten.
  • Kreasi Desain Industri yang baru (Ps.2 (1) UU No. 31/2000). Tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas (bila dg hak prioritas) dan telah diumumkan/digunakan baik di Indonesia atau di luar Indonesia (Ps. 2 (2) & Ps. 2 (3) UU No.31/2000). Baru dinilai dari sudut kreasi dan/atau produknya. Nilai kemiripan, nilai kreatifitas, dan nilai karakter individu suatu desain industri tidak diatur dalam UU No.31/2000). Nilai baru/kebaruan maknanya nilai tidak identik atau berbeda atau tidak sama atau tidak identik dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
  • Kreasi Desain Industri yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan (Ps.4 UU no. 31/2000).

2.  Memenuhi persyaratan administrasi/ formalitas  

    (Ps. 11, 13, 14, 15, 16, 17 & Ps.19 (1) UU no.31/2000)

 

 3. Tidak ditarik kembali permohonannya (karena memenuhi persyaratan permohonan Ps. 20 (1) & Pemohon tidak menarik permohonannya - Ps.21 UU No.31/2000.

 

Agar permohonan pendaftaran desain industri anda dapat diberikan (granted) pastikan persyaratan di atas terpenuhi. Untuk mendapatkan nilai baru atau kebaruan cari perbedaan sebanyak-banyaknya terhadap desain yang telah ada sebelumnya.

 

 

Penegakkan Hak Desain Industri

Pembatalan

 

Pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat dilakukan karena:

  1. permintaan pemegang hak Desain Industri;
  2. berdasarkan gugatan pembatalan.

 

Pembatalan pendaftaran Desain Industri atas kehendak pemegang hak yang ditujukan ke Ditjen HKI harus melampirkan persetujuan tertulis dari penerima lisensi.

 

Gugatan pendaftaran Desain Industri oleh pihak ketiga harus diajukan ke Pengadilan Niaga  dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat atau apabila pemegang hak berdomisili di luar wilayah Indonesia gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Adapun yang menjadi objek pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan adalah karena:

  1. permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap tidak baru (bertentangan dengan Pasal 2). Harus disimak apakah barang atau produk, bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna sama atau tidak sama dengan desain pembanding yang relevan;
  2. permohonan Desain Industri yang diberikan dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan (Pasal 4).

 

Pelanggaran Hak Desain Industri

Dalam hal terjadi pelanggaran hak, perlu difikirkan dan disiapkan strategi yang matang sebelum melakukan upaya hukum (gugatan pembatalan, gugatan ganti rugi dan tuntutan pidana).

 

Gugatan Pembatalan karena Desain Industri pihak lain  terdaftar bukanlah satu-satunya pilihan terbaik bagi kita yang tidak memiliki sertifikat Desain Industri. Misalnya, perusahaan pulpen A dari Eropa yang sudah terkenal memperoleh perlindungan Desain Industri untuk 52 negara sementara di Indonesia permohonan Desain Industri nya ditolak karena perusahaan B (lokal) telah terlebih dahulu memperoleh sertifikat pendaftaran Desain Industri untuk desain yang sama atau identik dengan desain milik perusahaan A. Apabila diajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dasar Desain Industri tersebut tidak baru maka chance untuk dibatalkan desain tersebut sangat besar. Apabila perusahaan A berhasil membatalkan desain pulpen milik perusahaan B tersebut maka desain  tersebut menjadi milik umum (public domain). Akibat hukumnya, setiap orang termasuk perusahaan A itu sendiri berhak menggunakan desain pulpen tersebut. Perusahaan A tidak akan bisa memperoleh seritifikat Desain Industri dari Ditjen HKI karena sudah ada pengungkapan sebelumnya (tidak baru) jika hendak mengajukan permohonan pendaftaran desain pulpen tersebut. Apabila sampai terjadi kondisi seperti ini maka perusahaan A akan rugi sendiri. Mengapa? Karena ia akan kalah bersaing dengan produk impor dari Cina yang harganya jauh lebih murah untuk desain yang sama di pasaran Indonesia. Lantas apa solusinya? Alternatif Dispute Resolution (negosiasi, mediasi, konsiliasi) adalah pilihan lebih baik (Pasal 47). Dengan membeli desain milik perusahaan B, market untuk Indonesia masih bisa dimonopoli oleh Perusahaan A dengan hak mengijinkan (memberi lisensi) dan melarang pihak lain untuk menggunakan desain miliknya.

 

 

Cross Rezim Penegakkan Hak Desain Industri dan Hak Cipta

Apakah pilihan tersebut di atas merupakan solusi terbaik dalam kasus dimana anda memiliki hak cipta atas suatu motif atau karya seni dimana motif dan karya seni anda ternyata didaftar oleh perusahaan B secara diam-diam sebagai Desain Industri miliknya? Kebetulan permohonan Desain Industri Perusahaan B yang sama dengan hak cipta atas motif anda terdaftar di Ditjen HKI.

 

Dalam kasus seperti ini banyak pros and cons dikalangan praktisi HKI. Sebagian menyatakan iya dan sebagian tidak. Bagi yang pro mereka menyatakan lebih baik mencari makan bersama ikan hiu dari pada berebut makanan dengan ikan hiu. Alternative Dispute Resolution (ADR) adalah pilihan lebih baik. Anda tidak perlu pusing dengan proses litigasi dan lebih mengirit biaya dan waktu. Toh, bisa jalan sendiri-sendiri karena masing-masing pihak memiliki alas hak. Sebaliknya, bagi yang con mereka menyatakan mengapa ADR? Kan jelas telah terjadi pelanggaran hak cipta walaupun perusahaan B memiliki sertifikat Desain Industri. Hal ini berbeda dengan contoh kasus di atas (Desain Industri v Desain Industri). Yang jelas ini kasus Hak Cipta v Desain Industri. Anda memiliki hak cipta jauh sebelum perusahaan B memiliki sertifikat Desain Industri. Adanya alas hak tidak berarti tidak adanya pelanggaran.

 

Apabila hal ini dilaporkan ke polisi untuk diproses pidananya, jangan heran kalau penyidik polisi sendiri bingung. Dimana unsur pidananya? kan sama-sama memiliki alas hak, begitulah gumaman seorang penyidik yang memeriksa kasus ini. Lebih jauh lagi, penyidik akan meminta anda untuk mengajukan gugatan pembatalan Desain Industri milik perusahaan B tersebut terlebih dahulu.

 

Ada benarnya dan tidak benarnya anjuran penyidik tersebut. Apabila anda berhasil membatalkan Desain Industri milik perusahaan B karena tidak baru maka hal ini akan memudahkan pemeriksaan pidana dan pekerjaan penyidik.  Namun, upaya anda akan sia-sia apabila setelah pembatalan Desain Industri tersebut ternyata perusahaan B tidak lagi menggunakan desain tersebut. Penyidik akan dengan mudah menyimpulkan tidak ada pelanggaran.

 

Menurut hemat penulis, dalam kasus cross rezim seperti ini, terlalu dini bagi  penyidik untuk menyimpulkan demikian. Ada atau tidak ada pelanggaran baru akan terlihat pada acara pembuktian di pengadilan kelak. Proses pidana tetap harus dijalankan tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pembatalan Desain Industri. Biarkan para pihak membuktikan siapa yang terlebih dahulu memiliki hak di acara pembuktian nanti dan biarkan pengadilan yang memutuskan ada tidaknya pelanggaran hak cipta dalam kasus cross rezim seperti ini.

 

*) Penulis adalah advoat/pratisi HKI 

Tags: