Seleksi Hakim Agung Untuk Percepatan Regenerasi Hakim Agung
Berita

Seleksi Hakim Agung Untuk Percepatan Regenerasi Hakim Agung

Proses rekrutmen tersebut juga perlu untuk mengimbangi komposisi hakim agung yang diyakini publik mempunyai moralitas yang rendah.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Seleksi Hakim Agung Untuk Percepatan Regenerasi Hakim Agung
Hukumonline

 

Sebenarnya, perihal regenerasi sempat terlontar dari sang ketua MA, Bagir Manan. saat itu, dalam acara ulang tahun Ikatan Hakim Agung yang ke-53, Bagir menyadari betul jika regenerasi hakim menjadi hal yang patut diperhatikan untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di lembaga peradilan.

 

Penumpukan Perkara

Selain sebagai sarana regenerasi, rekrutmen hakim agung tersebut menurut Denny juga dipengaruhi oleh variabel penumpukan perkara yang ada. Hanya saja, Denny tidak bisa merumuskan bagaimana menghitung kebutuhan hakim agung jika dikaitkan dengan jumlah perkara yang masuk.

 

Saya tidak punya magic number, angka tidak terlalu penting, ujarnya. Hanya saja dalam kondisi normal, jumlah hakim agung yang terlalu banyak malah beresiko menimbulkan disparitas putusan yang besar yang menurutnya harus dihindari.

 

Bagir sendiri saat ditemui di MA, Jumat (7/4), menyatakan Dalam sebulan perkara yang masuk 750, sedangkan saat ini kami bisa memutus 1000 per bulan,. Saat ditanya apakah dengan demikian MA tidak memerlukan penambahan hakim agung, Bagir menolak berkomentar.

 

Tentang jumlah ideal hakim agung, Bagir menyatakan masih akan dibahas oleh MA. Ia sendiri juga menolak berkomentar saat ditanya tentang rencana audiensi dengan Ketua KY, Busyro Muqoddas. Seperti diberitakan, Busyro mengaku telah berkirim surat ke MA untuk membahas jumlah hakim agung yang dibutuhkan MA.

Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Komisi Yudisial (KY). Isinya tentang tiga hakim agung yang telah memasuki masa pensiun. Pada berita sebelumnya disebutkan KY telah melakukan langkah cepat dengan membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) hakim agung.

 

Diketahui, saat ini jumlah hakim agung di Indonesia mencapai 49 orang. Jumlah ini terkesan sangat banyak jika bandingkan dengan jumlah hakim agung yang dimiliki Amerika Serikat yang hanya berjumlah sembilan orang. Berkaca dari situ, muncul pertanyaan seberapa pentingkah upaya untuk melakukan seleksi hakim agung untuk menambah jumlah hakim agung.

 

Denny Indrayana, Direktur Eksekutif Indonesia Court Monitoring (ICM), saat dihubungi hukumonline, Jumat (7/4), menilai seleksi hakim agung sebagai proses rekrutmen adalah hal yang sangat penting untuk mempercepat proses regenerasi hakim agung yang ada.

 

Bukan hanya mempercepat proses regenerasi, proses rekrutmen tersebut juga perlu untuk mengimbangi komposisi hakim agung yang diyakini publik mempunyai moralitas yang rendah. tentu saja hal tersebut ada syaratnya, yakni proses rekrutmen yang benar-benar baik dan memperhatikan transparansi.

Tags: