Komnas Temukan Praktek Kawin Cina Buta di Aceh
Berita

Komnas Temukan Praktek Kawin Cina Buta di Aceh

Praktek kawin cina buta adalah perpaduan dari pemaksaan cerai dan pemaksaan perkawinan

Oleh:
Tif
Bacaan 2 Menit
Komnas Temukan Praktek Kawin <i>Cina Buta</i> di Aceh
Hukumonline

 

Perempuan yang menjalankan kawin cina buta ini berada dalam posisi rentan karena terpaksa berhubungan seksual dengan suami cina buta secara tidak aman (tidak menggunakan alat kontrasepsi) sehingga berisiko terjangkit penyakit menular seksual atau hamil, risiko terikat dalam perkawinan cina buta jika suami baru tidak ingin menceraikan dan terkena stigma sosial yang memungkinkan suami sebelumnya tidak mau rujuk.

 

Masyarakat menerapkan adat kawin cina buta ini dan tidak berdaya menolaknya, karena sudah menjadi paham yang disebarkan para ulama. Padahal, praktik kawin cina buta bertentangan dnegan nilai dan prinsip sebuah perkawinan dan pembentukan keluarga sakinah.

Komnas Perempuan menemukan dua kasus dimana perempuan dipaksa menjalankan kawin cina buta yang sudah menjadi kelaziman di kampungnya. Salah satunya adalah kasus N, perempuan berusia 24 tahun dengan dua anak, satu meninggal akibat tsunami. N dan suami menikah sejak 1998. Pada akhir Juli 2005, N dan suami bertengkar dalam kamar barak di Kecamatan Jaya Aceh Jaya. Pertengkaran ini berakhir dengan keduanya menginginkan cerai.

 

Setelah kejadian tersebut, keduanya menyesal dan ingi rujuk. Namun menurut tiga ulama yang ditemui, keduanya bukan lagi suami istri sehingga harus menjalankan kawin cina buta sebelum dinikahkan kembali. Akhirnya suami N menikah dengan perempuan lain dan menceraikannya sebulan kemudian. Namun sampai Januari 2006 N belum melaksanakan praktek kawin cina buta sehingga N dan suami masih belum dapat dinikahkan.

 

Dengan dibantu mantan suaminya, N mempersiapkan kawin cina buta. Namun gagal karena N tidak punya uang sebesar Rp3 juta untuk mengupah suami cina buta, mahar dan ongkos pernikahan. Saat bertemu dengan dokumentator akhir Februari lalu, N mengaku sudah melakukan kawin cina buta. Suami cina butanya menepati janji untuk menceraikannya. Saat ini N dalam masa iddah dan berharap semoga dirinya tidak hamil.

 

Kawin cina buta diyakini wajib dilakukan oleh perempuan yang ingin rujuk dengan suaminya setelah suami istri ini menyatakan cerai dengan talak tiga. Karena telah cerai talak tiga, untuk dapat rujuk kembali pihak suami atau istri harus menikah kembali dengan orang lain. Pihak suami dapat mempertahankan istri baru karena poligami diperbolehkan, sementara pihak istri harus berakhir dengan perceraian.

 

Untuk dapat melangsungkan pernikahan, pihak perempuan harus semua ongkos pernikahan termasuk mahar dan upah menjalankan hubungan suami istri sebelum bercerai. Pihak perempuan juga harus menunggu masa iddah (3 bulan 10 hari) sebelum dapat rujuk kembali dengan suami sebelumnya.

Tags: