Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD
Fokus

Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD

TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 sempat ramai dibicarakan ketika kejaksaan ingin mengadili Mantan Presiden Soeharto. Apakah TAP MPR tersebut masih berlaku?

Oleh:
M-1
Bacaan 2 Menit
Status TAP MPR tentang HM Soeharto Pasca Amandemen UUD
Hukumonline

 

Menurut Prof. Soemantri, isi TAP MPR bisa merupakan substansi UUD maupun undang-Undang sehingga perlu ditransformasi sesuai bentuk peraturan perundang-undangan yang seharusnya. TAP MPR yang substansinya dalam UUD maka akan diatur dalam UUD, TAP MPR yang substansinya UU maka akan dituangkan dalam undang-undang, lanjut pakar hukum tata negara tersebut.

 

Berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tersebut, TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme termasuk salah satu TAP yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU.

 

Namun demikian, Prof. Soemantri berpendapat bahwa selama ini kelihatannya baik dari pemerintah atau DPR belum ada inisiatif untuk membuat rancangan UU sebagai hasil transformasi TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih KKN.

 

Prof. Soemantri menilai sejumlah perundang-undangan terkait kasus Soeharto  masih umum, sehingga perlu segera dibuat UU yang khusus yang menyebut nama Soeharto. Beliau berpendapat kalau TAP No. XI/MPR/1998 tidak ditransformasikan dalam UU maka masih akan terkatung-katung terus menerus.

 

Berbeda dengan Prof. Soemantri, Maria Farida berpendapat bahwa substansi TAP MPR No XI/MPR/1998 sebetulnya sudah diatur dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi, dan Nepotisme, UU tentang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, UU tentang Tindak Pidana Korupsi, dan mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi serta berbagai peraturan pelaksananya.

 

Pasal 4 TAP No. XI/MPR/1998 menyebutkan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

 

Rumusan dalam TAP No. I/MPR/2003 menyebutkan bahwa keberlakuan TAP No. XI/MPR/1998 adalah sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut, sehingga menurut Maria berbagai UU dan peraturan pelaksana tadi tidak menafikan TAP MPR tersebut, karena TAP tersebut berlaku sampai korupsi kolusi dan nepotisme sudah tidak ada lagi.

 

Menurut Maria, dalam penuntasan kasus Soeharto, landasan hukumnya adalah TAP MPR yang kemudian diatur dalam UU. UU itu yang kemudian menjerat siapa yang korupsi dan siapa yang tidak, ujarnya.

 

Pendapat demikian berbeda dengan pendapat Panda Nababan, anggota Komisi III DPR dari F PDIPSekarang TAP MPR sudah tidak lagi jadi dasar hukum, ujarnya  Panda, Selasa (16/5).

 

Menurutnya, dalam upaya penuntasan kasus Soeharto, dasar hukum aparat hukum dalam penuntasan kasus Soeharto adalah UU Tindak Pidana Korupsi sedangkan keberadaan TAP MPR No. XI/MPR/1998 hanyalah sebagai referensi semata.

 

Menurut Maria, Presiden sekarang masih harus tunduk pada TAP-TAP yang masih berlaku karena dalam setiap TAP MPR menyatakan memerintahkan kepada Presiden untuk melaksanakan ketentuan di dalam TAP tersebut. TAP-TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku akan tetap menjadi menjadi aturan hukum. Karena ada TAP yang belum dicabut dan dinyatakan dalam TAP MPR No I Tahun 2003, jadi presiden Indonesia, siapapun namanya, baik dipilih MPR atau rakyat ia tunduk pada hukum yang berlaku, ujar Maria.

 

Namun demikian, karena sekarang presiden dipilih oleh rakyat, maka urai Maria, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sehingga untuk selanjutnya tidak boleh ada lagi TAP yang memberikan mandat ke presiden. MPR menurutnya tidak berwenang membuat ketetapan yang bersifat mengatur, tapi sebatas ketetapan MPR yang bersifat beshicking.

 

Ditambahkan oleh Maria bahwa suatu keputusan hanya dapat dicabut dengan keputusan yang sejenis oleh lembaga yang membentuk itu. Sehingga terhadap TAP MPR yang masih tersisa, maka menurut Maria, MPR-lah yang berhak mencabutnya jika berkehendak melalui sidangnya baik sidang umum, tahunan, maupun sidang istimewa.

 

Kalau (TAP MPR No. XI/MPR/1998) mau dicabut atau diganti boleh, asal yang mencabut MPR juga, tidak boleh (hanya) oleh pimpinan MPR, tambah pengajar ilmu perundang-undangan Fakultas Hukum UI tersebut.

 

Terkait dengan eksistensi TAP MPR No XI/MPR/1998, Maria memberikan parameternya dengan melihat kebijakan presiden dalam penyelesaian kasus Soeharto. Kalau ia (dalam menyelesaikan kasus Soeharto) melandaskan itu (berdasarkan TAP MPR No. XI/MPR/1998) berarti TAP itu masih berlaku.

 

Substansi TAP tersebut menurut Prof. Soemantri bisa ada tiga kemungkinan. Pertama, substansi itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Kalau tidak berlaku maka tidak mungkin dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kedua, dinyatakan masih berlaku , maka harus ada tuntutan hukum di pengadilan. Ketiga seperti yang dinyatakan Abdurrahman Wahid karena ada kejahatan dan jasa-jasanya maka diadili dahulu, setelah ada putusan, baru kemudian diadakan putusan untuk tidak menjalankan putusan itu. Artinya terhadap yang bersangkutan diberikan maaf.

 

TAP MPR No. XI/MPR/1998 merupakan TAP yang unik karena TAP tersebut menyebutkan secara khusus nama HM Soeharto, yang berarti bersifat konkrit individual. Itu satu-satunya TAP MPR yang menyebut nama orang. Tapi itu keputusan politik waktu itu, jelas Prof. Soemantri.

 

Dalam doktrin, UU harus bersifat umum sehingga tidak konkret individual artinya tidak ditujukan kepada seseorang secara khusus, sehingga tidak boleh menyebut nama. TAP MPR pun sebenarnya berlaku ketentuan serupa.

 

Untuk menyiasati hal tersebut, dalam pembuatan UU sebagai hasil transformasi TAP MPR No. XI/MPR/1998, Prof. Soemantri mengusulkan agar subjek-subjek yang menjadi tujuan undang-undang bisa disebut secara umum misalnya sebagaimana yang tercantum dalam TAP MPR 1998, jadi tidak disebutkan namanya, tetapi disebut TAP MPR.

 

Akan seperti apakah bentuk UU hasil transformasi, Prof. Soemantri menyerahkan hasil tersebut kepada keputusan politik pembentuk UU. Maunya alternatif yang pertama, kedua atau ketiga. Atau mungkin ada alternatif lain, jawabnya.

 

Terkait adanya keinginan beberapa pihak untuk menyelesaikan kasus mantan presiden Soeharto seperti dengan kasus mantan presiden Soekarno, dengan cara melupakan, memberikan maaf serta merehabilitasi keduanya, baik Prof Soemantri dan Maria Farida tidak setuju.

 

Pemulihan nama baik tidak tepat karena pada zaman Soekarno tidak ada TAP MPR (yang menuntut Soekarno), kalau Pak Harto memang ada, jelas Prof Soemantri. Guru besar itu memang mengakui bahwa Presiden Soeharto kala itu tidak mengadili mantan presiden Soekarno karena Presiden Soeharto menanamkan falsafah Jawa mendem jero mikul dhuwur.

 

Artinya, kalau orang berbuat salah, tanamkan dalam-dalam. Jangan diungkap-ungkap lagi, dan mikul dhuwur artinya kemukakan jasa-jasanya, keberhasilannya. Tidak ada ketentuan di adili.


Sementara itu, M
aria Farida memandang bahwa Tap MPRS tahun 1967 yang disebut-sebut beberapa kalangan sebagai dasar pengajuan Soekarno ke pengadilan, yang kemudian tidak dilakukan oleh pemerintah, adalah tidak tepat.

 

Menurut beliau, TAP itu adalah mengenai pencabutan mandat presiden Soekarno, yang kemudian digantikan pejabat sementara presiden yaitu Soeharto. Kalau masa Soekarno, (TAP) adalah politis. Sedangkan dalam masa Soeharto, TAPnya (menyebutkan) ada indikasi KKN (yang bersifat hukum).

 

Terkait pemberian Surat Keterangan Penghentian Penuntutan, Prof. Soemantri mengakui bisa memahami keberatan pengacara Saya mengerti alasan pengacara yang mengatakan (bahwa) tidak bisa Jaksa Agung mencabut penuntutan, karena sudah di pengadilan. Sudah menjadi urusan pengadilan yang mengadili. Adapun pengertian kroni sebagaimana tersebut dalam TAP No. XI/MPR/1998, baik Prof. Soemantri maupun Maria Farida setuju agar terminologi itu diatur lebih jelas.

 

Ketetapan MPR (TAP MPR) merupakan produk hukum yang mengikat baik internal maupun eksternal anggota MPR. Namun demikian, TAP MPR tersebut kini sudah tidak dikenal lagi pasca amandemen UUD 1945 dan dipertegas dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah UUD 1945, UU/Perppu, PP, Perpres, dan Perda.

 

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya, memilih presiden dalam hal presiden berhalangan tetap serta memilih presiden dan atau wakil presiden dalam hal keduanya berhalangan tetap.

 

Menurut Prof. Sri Soemantri setelah amandemen UUD 1945 terjadi perubahan mendasar atas kedudukan MPR. MPR tidak lagi sebagai lembaga negara tertinggi dan tidak akan ada lagi bentuk hukum yang namanya ketetapan MPR. jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut kepada hukumonline, Selasa (16/05).

 

Berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, status TAP MPR dibedakan atas enam kategori. Kategori-kategori tersebut adalah (i) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; (ii) dinyatakan tetap berlaku; (iii) tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004; (iv) tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU; (v) tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai di laksanakan; (vi) dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.

Tags: