Membuka Peluang Arbitrase Online di Indonesia
Oleh: Ahmad Zakaria*)

Membuka Peluang Arbitrase Online di Indonesia

Seiring dengan berkembangnya penggunaan internet di dunia hukum, perlu dipikirkan membuat aturan arbitrase secara online.

Bacaan 2 Menit
Membuka Peluang Arbitrase Online di Indonesia
Hukumonline

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sebenarnya sudah membuka peluang tersebut, khususnya dalam pasal 4 ayat (3). Secara umum tidak banyak perbedaan dengan arbitrase konvensional, kecuali mengenai tata cara pelaksanaannya yang menggunakan fasilitas internet.

 

Itulah antara lain kesimpulan yang diambil Ahmad Zakaria, finalis mahasiswa berprestasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Seleksi mahasiswa berprestasi utama itu berlangsung pada Mei lalu. Hukumonline melakukan kerja sama dengan FH UI untuk mempublikasikan karya peserta mapres yang mendapatkan peringkat satu sampai tiga. Tetapi karena makalah peringkat pertama masih harus dibawa ke tingkat universitas, kami menampilkan makalah kedua dan ketiga.

 

Kami menyajikan sepenuhnya makalah tersebut (bisa diattach).

Tags: