IPHI Bertekad Melawan Penegak Hukum Tidak Profesional
Berita

IPHI Bertekad Melawan Penegak Hukum Tidak Profesional

Penindakan penegak hukum tidak profesional membutuhkan peran aktif semua pihak. Advokat harus berani melaporkan mereka kepada instansi yang terkait.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
IPHI Bertekad Melawan Penegak Hukum Tidak Profesional
Hukumonline

 

Penindakan advokat nakal

Khusus untuk penindagkkan advokat nakal, Indra menilai sudah ada kemajuan yang ditunjukkan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selaku organisasi induk seluruh advokat di Indonesia. Tolok ukurnya sudah ada laporan masyarakat tentang perilaku buruk advokat yang diproses oleh PERADI melalui majelis kehormatan.

 

Pujian Indra yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PERADI dibenarkan oleh Sekjen PERADI Harry Ponto. Menurut hitungan Harry sejak 2003 hingga Juli 2006 terdapat sekitar 115 pengaduan pelanggaran kode etik oleh advokat, dimana tiga diantaranya telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan. Jumlah laporan ini, menurut Harry, merupakan bukti masyarakat sudah semakin sadar akan hak-haknya.

 

Jadi mungkin, titipannya adalah berhati-hatilah rekan-rekan advokat dalam menjalankan tugas karena masyarakat sudah semakin melek akan hak-haknya, kata Harry.

 

Komisi pengawas

Sementara itu, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi mengingatkan upaya melawan penegak hukum tidak profesional jangan sampai mengganggu kemandirian peradilan. Marianna mengharapkan semua penegak hukum termasuk hakim dan advokat bersama-sama dengan para pencari keadilan bahu-membahu menjaga kemandirian peradilan.

 

Menurut hemat saya, menjaga kemandirian peradilan tidak dapat dibebankan kepada hakim saja, ujarnya. Oleh karena itu, Marianna memandang keberadaan Komisi Pengawas yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap advokat menjadi penting. Sayangnya, komisi yang diamanatkan UU No. 18/2003 hingga kini belum terbentuk.

 

Pasal 13

1.       Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

2.       Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

3.       Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.

 

Sumber hukumonline di PERADI menjelaskan pembentukan Komisi Pengawas belum menjadi prioritas dalam program kerja Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Untuk sementara, fungsinya akan ditangani langsung oleh DPN. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 12 ayat (1) UU No. 18/2003 bahwa pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat. Laporan yang perlu ditindaklanjuti akan diserahkan ke Dewan Kehormatan yang dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk. Selama Dewan Kehormatan belum terbentuk maka laporan-laporan akan diproses oleh Majelis Kehormatan yang sifatnya ad hoc.

Beberapa bulan belakangan ini sepertinya musim konsolidasi sejumlah organisasi advokat di Indonesia. Setelah sebelumnya Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menggelar Kongres diikuti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar rapat pimpinan, kini giliran Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) yang menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) pada 3-4 Agustus 2006. Kali ini IPHI, yang beranggotakan 6.000 advokat, mengusung tema IPHI Sebagai Motor Penggerak Melawan Penegak Hukum Tidak Profesional.

 

Kita dapat masukan dari anggota IPHI di seluruh Indonesia bahwa aparat hukum kita masih melakukan praktek-praktek yang sangat buruk sekali, jelas Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis seputar alasan dipilihnya tema yang terbilang ‘menyeramkan' itu.

 

Menurut Indra, penegak hukum yang dimaksud tidak saja meliputi polisi, jaksa, dan hakim tetapi juga advokat. Sejak diberlakukannya UU No. 18/2003 tentang Advokat, status advokat memang dinaikkan menjadi penegak hukum.

 

Indra mencontohkan hingga saat ini masih ada oknum polisi atau jaksa yang mencoba memeras atau melakukan kekerasan baik terhadap tersangka maupun saksi. Nah, di Rakernas inilah akan kita bahas masukan-masukan itu semua sehingga dapat dirumuskan suatu konsep yang akan direkomendasikan kepada instansi terkait seperti MA, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, sambungnya.

 

Dia menambahkan penindakan para penegak hukum yang tidak profesional membutuhkan peran aktif semua pihak. Advokat, lanjutnya, harus berani melaporkan penegak hukum yang berperilaku buruk kepada instansi yang terkait. Sebaliknya, advokat juga harus siap dilaporkan apabila memang diduga melakukan pelanggaran. Indra mengatakan hingga saat ini masih banyak advokat yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara.

Tags: