Saya ingin meminta bantuan untuk disampaikan kepada PERADI, tentang aturan magang yang telah diterbitkan pada 16 Agustus lalu. Pertanyaannya adalah apakah para calon advokat dalam membantu advokat ditempat magang bisa ikut beracara di persidangan. Balau bisa, bagaimana teknisnya?
Terimakasih,