KKN, Penyakit yang Menjangkiti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fokus

KKN, Penyakit yang Menjangkiti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebagian besar dari kasus yang ditangani KPK dan KPPU adalah kasus yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
KKN, Penyakit yang Menjangkiti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Hukumonline

    

 

Disampaikan M. Syamsa Ardisasmita, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, bentuk tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam patologi pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi mark-up harga, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis dengan orang dalam, nepotisme dan pemalsuan.

 

Sementara, Hayie Muhammad Program Director Indonesia Procurement Watch menyatakan korupsi di bidang ini dimulai dari proses awal sampai akhir. Artinya, korupsi di bidang ini sudah dimulai sejak proses perencanaan hingga proses pelaksanaan.

 

Tidak ketinggalan pula Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sarat dengan persekongkolan dari sejumlah kasus yang ditangani KPPU. Akibatnya menurut KPPU terdapat pelanggaran asas persaiangan usaha yang sehat yang pada akhirnya merugikan negara.    

 

Upaya Memperbaiki Sistem

Dari sisi penegakan hukum, terutama program pemberantasan KKN, parahnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilihat kasus yang saat ini ditangani KPK. Namun demikian, pemberantasan KKN khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa ini menimbulkan masalah. Yakni keengganan dari pejabat baik di pusat maupun daerah untuk menjadi pimpinan proyek pengadaan barang dan jasa di instansinya.

 

Disampaikan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian dalam seminar yang diadakan KPK dan KPPU dengan tema 'Upaya Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah', Rabu (23/8) keengganan ini akan menimbulkan masalah dalam hal kemampuan menyerap anggaran yang akhirnya akan mempengaruhi kondisi fiskal negara.

 

Permasalahan ini disadari dan ditanggapi dengan dingin oleh Ketua KPK Taufikurahman Ruki. Ibarat menanam padi, saat pertama ditanam pasti akan layu dulu baru kemudian segar, ujar Ruki mencontohkan gebrakan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya khususnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagi Ruki, pejabat yang demikian tidak mempunyai mental yang cukup untuk menjadi pemimpin dan cenderung menjadi pengikut.

 

Ia juga menggambarkan betapa gebrakan pemberantasan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah berakibat cukup signifikan. Hal ini menurut Ruki tergambar dari penghematan anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah di beberapa kota yang cukup menggembirakan. Bahkan mencapai angka 60 persen dari anggaran.

 

Dari sisi regulasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Keputusan Presiden 80 Tahun 2003 tentang pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Keluarnya Perpres ini dilatarbelakangi keinginan untuk meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pengadaan barang/jasa.

 

Selain itu, KPK juga mendorong diterapkannya aplikasi sistem e-announcement sebagai tahap awal dari sistem e-procurement, sistem pelelangan lewat internet. Sifat  e-announcement ini bukan mengumumkan rencana pengadaan tetapi juga mengumumkan pelaksanaan pengadaan yang meliputi pengumuman tender, pengumuman lulus teknis dan pengumuman pemenang.

 

Penerapan e-announcement tahun 2006 dimulai dengan pilot project yang mengikutsertakan 20 instansi pemerintah yang memiliki jaringan. Saat ini pada aplikasi sistem e-announcement, www.pengadaannasional.depkominfo.go.id telah muncul 10 instansi pemerintah pusat, dua Propinsi dan dua Kota.

 

Sebenarnya program e-procurement ini telah dimulai sejak 2001 di Kota Surabaya. Saat itu, sistem yang dipakai adalah semi e-procurement. Menurut Ardisasmita, saat sistem ini dipakai, muncul tentangan dari beberapa kelompok masyarakat yang kepentingannya dirugikan.

 

Dari tantangan yang ada di lapangan, ia menyadari bukan persoalan teknis, seperti permasalahan teknologi yang menghambat. Namun lebih dari itu, kemauan dan iktikad baik instansi pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan yang baik dalam pengadaan barang dan jasa yang perlu diperhatikan. 

 

Simak fakta berikut ini. Sebanyak 24 dari 33  kasus atau 77 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kasus tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara, hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang tertuang dalam Country Procurement Assessment Report (CPAR) tahun 2001 menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebesar 10-50 persen.

 

Pernyataan Paul Wolfowitz, Presiden Bank Dunia pada 12 April 2006 lalu patut dicermati. Wolfowitz saat itu menyatakan banyaknya kebocoran dan penyimpangan prosedur, norma dan standar teknik untuk proyek infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari bantuan Bank Dunia.

 

Besarnya kebocoran di bidang ini sebenarnya sudah diungkapkan sejak jauh hari. Adalah Prof. Soemitro Djojohadikusumo –yang dijuluki Begawan Ekonomi- pada 1980-an yang mensinyalir 30 persen kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Angka ini jelas mengkhawatirkan, merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang APBN Tahun Anggaran 2006, total belanja negara pusat dan daerah mencapai Rp647 triliun.

 

Pasal 5 UU 13/2005 tentang APBN Anggaran 2006

(1)          Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 terdiri dari:

a.             Anggaran belanja pemerintah pusat;

b.             Anggaran belanja daerah.

(2)          Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 427.598.300.000.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh triliun lima ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).

(3)          Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 220.069.516.140.000,00 (dua ratus dua puluh triliun enam puluh sembilan miliar lima ratus enam belas juta seratus empat puluh ribu rupiah).

 

Tags: