Senjata Baru Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi?
Fokus

Senjata Baru Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi?

Selain asset recovery, Konvensi Anti Korupsi juga memperluas wilayah tindak pidana korupsi. Sektor swasta pun akan menjadi sasaran.

Oleh:
Aru
Bacaan 2 Menit
Senjata Baru Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi?
Hukumonline

 

Indonesia sendiri lewat rapat paripurna DPR, 20 Maret 2006 mengesahkan Undang-Undang No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Meski telah ditandatangani sejak 2003 dan diratifikasi pada awal 2006, banyak kalangan yang belum mengetahui apa isi dari UNCAC. Utamanya terkait dengan UU Pemberantasan Tipikor yang saat ini dipunyai Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah mengundangkan tiga UU tentang Pemberantasan Tipikor yaitu UU No.  3 Tahun 1971, UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001

 

 

Tujuan Umum Konvensi

 

o         Meningkatkan/memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi

o         meningkatkan/memperkuat kerjasama internasional (pengembalian aset)

  • meningkatkan integritas dan akuntabilitas dan manejemn publik dalam kelola kekayaan negara

 

 

Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung menyatakan, ratifikasi UNCAC menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi terutama dalam usaha mengembalikan aset dari luar negeri yang berasal dari hasil korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan umum UU No. 7 Tahun 2006.

 

Ada beberapa hal penting dalam UNCAC yang perlu mendapat perhatian. Paling tidak ada tiga hal yang menarik untuk dikaji, yaitu kriminalisasi, asset recovery dan kerjasama internasional. Terkait dengan rencana revisi UU Korupsi yang saat ini sedang berjalan, menurut Prof. Andi Hamzah, Ketua Tim Revisi UU Korupsi, sebisa mungkin muatan dalam UNCAC akan dimasukkan.

 

Kriminalisasi

Siaga merah bagi para pengusaha yang suka cincay atau menggunakan teknik potong kompas untuk memuluskan usahanya dengan memberikan sedikit fulus kepada pejabat publik maupun sesama swasta. Pasalnya, UNCAC telah memperluas pengertian tindak pidana suap dalam ranah korupsi.

 

Bentuk penyuapan yang dikriminalisasi tidak hanya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik domestik, tetapi juga terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional. Disamping itu, penyuapan di sektor swasta pun  dikategorikan sebagai tipikor. Meski demikian, korupsi di sektor swasta ini masih terbatas dalam hal penyuapan.

 

Beberapa perkara korupsi di Indonesia menunjukkan kalangan swasta tidak luput dari jerat korupsi. Contoh paling gampang adalah dijeratnya beberapa rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara korupsi KPU. Namun yang perlu dicermati, rekanan KPU tersebut dijerat korupsi karena terbukti merugikan keuangan negara. Sedangkan di UNCAC tidak harus ada kerugian keuangan negara.

 

Menurut Rudy Satriyo Mukantardjo, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, ada tiga hal dalam pasal 21 UNCAC terkait dengan penyuapan di sektor swasta. Pertama, subyek hukumnya adalah seseorang yang memimpin atau bekerja, dalam kapasitas, untuk suatu badan sektor swasta. Kedua, aktivitasnya terbatas pada sektor swasta yang bergerak di bidang atau dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan. Ketiga, batasan sektor swasta. Sektor swasta adalah yang tidak termasuk dalam penjelasan keuangan atau perekonomian negara seperti yang disebutkan UU No. 31 Tahun 1999.

 

Dalam pandangan Rudy, perluasan korupsi sampai di sektor swasta adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sebab, sepanjang pengamatannya, penegakan hukum di bidang korupsi seringkali terbentur tipisnya perbedaan antara swasta dan negara. Contoh konkritnya adalah kasus kredit macet Bank Mandiri. Akibatnya, negara seringkali sulit mengembalikan kekayaannya yang hilang karena tipikor.

 

Asset Recovery dan gugat perdata

Berikutnya asset recovery. Menurut Chairul Huda, pengajar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga konsultan KPK untuk UNCAC, asset recovery adalah strategi baru pemberantasan korupsi yang melengkapi strategi yang bersifat pencegahan, kriminalisasi dan kerjasama internasional.

 

Asset recovery ini mengatur soal tindakan pengembalian aset negara yang dikorupsi di luar negeri hingga mekanisme pengembalian aset. Hanya saja, sebagai hal yang baru ini akan menjadi tantangan bagi Indonesia. Apalagi, ujar Chairul, asset recovery ini tidak ada padanannya dalam hukum Indonesia.

 

Selain sesuatu yang baru, asset recovery ini juga akan mendapatkan tantangan lain. Misalnya soal kerjasama internasional dan sistem hukum di tiap negara yang jelas berbeda.

 

Memang, salah satu ayat dalam pasal 53 UNCAC mengatur, setiap negara peserta wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengizinkan negara peserta lain untuk memprakarsai gugatan perdata di pengadilan. Bandingkan dengan hukum acara perdata Indonesia. Konsep gugatan di Indonesia, gugatan dapat diajukan terhadap orang atau badan hukum yang bertempat tinggal di Indonesia. Jika dibandingkan dengan UNCAC, maka perlu pengkajian sendiri dalam hal penggugatnya adalah negara.

 

Selain itu, dalam hukum pidana korupsi, gugatan perdata yang dapat dilakukan dalam hal adanya kerugian keuangan negara tetapi perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, hanya dapat dilakukan oleh jaksa pengacara negara (JPN). Belum diperoleh contoh kasus jika gugatan tersebut dilakukan oleh negara asing.

 

Selain itu, persoalan lain akan muncul ketika asset recovery dilakukan dalam hubungan negara dengan negara (state to state). Pasalnya, saat itu terjadi menurut perlu sebuah lembaga pemegang otoritas. Siapa lembaga ini? Bisa jadi masalah kalau tidak ditentukan, ujar Chairul.

 

Pendapat Chairul ini diperkuat oleh Romli. Menyinggung kinerja Tim Pemburu Aset Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Romli melihat ego sektoral instansi terkait menjadikan kerja tim pemburu koruptor tidak berfungsi. Lihat saja, tanpa dukungan Departemen Luar Negeri pasti mereka terpental-pental, ujar Romli.

 

Kerjasama Internasional

Tidak bisa tidak, dalam memerangi kejahatan korupsi yang semakin canggih, terorganisir, dan bersifat transnasional, kerjasama antar negara menjadi pilihan utama. Menurut Romli, ada tiga prinsip kerjasama yang harus diperhatikan. Yakni adanya kepentingan politik yang sama, saling menguntungkan dan non intervensi. memang lebih condong ke politik daripada hukum, ujar Romli.

 

Ada lima bentuk kerjasama yang bisa dilakukan terkait dengan UNCAC. Ekstradisi (UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi), Mutual Legal Assistance (Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana - UU No. 1 Tahun 2006), Perjanjian Pemindahan Orang Yang sudah Dihukum (Transfer of Sentenced Persons), Perjanjian Pemindahan Pemeriksaan Kriminal  (Transfer of Criminal Proceding) dan investigasi bersama.

 

Sayang, sistem ekstadisi di Indonesia sebagai bagian dari bentuk kerjasama menurut Romli masih bersifat administratif dan cenderung politis karena ditentukan oleh Presiden.

 

Selain ekstradisi, beberapa kalangan juga mempersoalkan MLA. Misalnya saja Yunus Husein. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu berpendapat, dalam hal MLA Indonesia kurang progresif. Hal ini dapat dilihat dari keterlambatan Indonesia meratifikasi perjanjian MLA yang sudah ditandatangani dengan negara lain. Padahal, MLA cukup berperan dalam hal pengembalian aset.

 

Dari tiga perjanjian yang dimiliki Indonesia, ada satu perjanjian yang walaupun sudah ditandatangani beberapa tahun lalu sampai saat ini belum diratifikasi. Yakni perjanjian MLA dengan Korea. Perjanjian MLA dengan Republik Rakyat China yang ditandatangani tahun 2000 baru saja diratifikasi DPR pada 2006. Sedangkan perjanji­an MLA Multilateral dengan hampir seluruh negara anggota ASEAN sudah ditandatangani November 2004, tetapi sampai hari ini belum diratifikasi.

 

Kabar terbaru, saat ini Indonesia tengah melakukan proses perundingan MLA bilateral dengan Hongkong dan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dua negara yang ditenggarai menjadi tempat favorit bagi para koruptor mengamankan uang mereka. Di Hongkong, misalnya, Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin Basrief pernah menemukan adanya rekening atas nama tersangka korupsi Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja. Sementara di Singapura, diperkirakan ada sekitar Rp6-7 triliun dana tersangka korupsi yang diparkirkan di sana.

 

Soal kerjasama internasional Romli mengkritik kelemahan diplomasi dan negosiasi perwakilan Indonesia. Penyakitnya orang Indonesia itu, bosenan, pengen cepat selesai dan pengen jalan-jalan, kritik Romli. Kelemahan diplomasi ini semakin diperparah dengan lemahnya penegak hukum di tingkat nasional. Seringkali pihak luar udah mau bantu, tapi aparat Indonesia lambat responnya, tambah Romli.

 

Terpadu

Kesimpulannya, menurut Romli, UNCAC akan memberikan dampak yang sangat signifikan dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah terdapat dalam UU 31/1999, UU 20/2001 dan UU 30/2002 tentang KPK.

 

Oleh karena itulah Romli meminta pemerintah memperhatikan kaitan antara UNCAC dengan sistem hukum di Indonesia. Hal yang pasti dilakukan menurutnya dalah harmonisasi antara UNCAC dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Memang substansi UNCAC menyinggung banyak UU. Misalnya saja,UU Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) hingga UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (saat ini masih RUU KMIP).

 

Soal revisi UU Korupsi yang baru ini, Romli meminta agar tim revisi menunggu kerja dari tim ahli PBB yang akan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UNCAC. Kalau juklak dan juknis selesai, baru UNCAC beserta juklak dan juknisnya di-insert ke draf revisi UU Korupsi, tukas Romli.

 

Menurut Romli, selain konsentrasi terhadap revisi UU Korupsi, ada dua UU yang perlu diperhatikan. Yakni UU PSK serta KMIP. Dua UU ini menurut Romli mutlak ada sebagai pendamping UU Korupsi yang baru.

 

Tak lupa, Romi juga meminta agar Departemen Luar Negeri jeli sebelum mendepositkan ratifikasi UNCAC ke PBB. Jangan hanya karena pengen mendapat pujian karena telah meratifikasi lantas tidak memperhatikan substansinya, pesan Romli.

 

Bagaimana? Sudah cukupkah sebagai pelipur lara pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Memberantas korupsi memang bukan pekerjaan yang mudah...Apalagi kalau aparat hukum tak memberi dukungan penuh!

Nyata adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak saja menjadi momok bagi bangsa Indonesia. Tipikor bahkan telah dianggap musuh bersama oleh dunia internasional. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC-Konvensi PBB tentang Anti Korupsi) untuk pertama kalinya di Merida, Meksiko, 9 Desember 2003 oleh 133 negara.

Tags: