APBN 2007 Terancam Vonis Melanggar UUD 1945
Fokus

APBN 2007 Terancam Vonis Melanggar UUD 1945

Salah satu poin dalam RAPBN 2007 yang mendapat sorotan cukup tajam adalah alokasi anggaran untuk pendidikan yang hanya 10 persen. APBN 2007 terancam divonis lagi melanggar amanat UUD 1945....

Oleh:
Tif/Lut
Bacaan 2 Menit
APBN 2007 Terancam Vonis Melanggar UUD 1945
Hukumonline

 

Secara teknis, ujar Emir, kekurangan anggaran itu akan berakibat tidak dapat diwujudkannya prioritas program pendidikan. Selain itu, anggaran pendidikan juga belum digunakan secara efisien dan sebesar-besarnya bagi pelayanan masyarakat. Birokrasi pendidikan telah menghabiskan lebih dari 20 persen anggaran tersebut. Kami menghimbau agar pemerintah harus serius meningkatkan efisiensi dalam anggaran pendidikan ini, tuturnya.

 

Hal senada disampaikan Rama Pratama dari FPKS. Fraksi berlambang Bulan Sabit dan Padi ini menyatakan pemerintah masih belum mampu memenuhi amanat 20 persen untuk pendidikan. Alokasi sebesar Rp 51,3 triliun dinilai kurang memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan.

 

Sementara FPG yang diwakili anggotanya Mujib Rohmat menyatakan bahwa pihaknya dapat memahami belum terpenuhinya anggaran pendidikan. Namun, lanjutnya, ke depan pemerintah harus serius mengupayakan realisasi anggaran pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945.

 

Menkeu Pesimis

Dalam sebuah acara yang berlangsung di rumah dinasnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab kekhawatiran masyarakat tentang alokasi anggaran pendidikan yang dinilai melanggar konstitusi. Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah hanya menaikkan anggaran pendidikan maksimal 10 persen dari belanja pusat karena didasarkan pada komitmen pemerintah yang tidak akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk periode 2006 ini.

 

Dengan keputusan ini, berarti pemerintah memilih opsi terakhir dari tiga opsi kenaikan anggaran pendidikan tahun 2006 yang pernah disampaikan sebelumnya. Opsi tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan 10 persen dari belanja pusat atau berarti ada tambahan anggaran sebesar Rp 5 triliun. Sementara subsidi listrik Rp 10,9 triliun, dana pembangunan infrastruktur Rp 3 triliun dan dana luncuran Rp 9,4 triliun. Pada opsi ini minus kenaikan TDL dengan defisit 1,3 persen di luar anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi paska gempa di Yogya dan sebagian wilayah Jateng.

 

Opsi terakhir ini ditegaskan kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pidatonya, baik dihadapan anggota DPR atau DPD, Presiden mengatakan, pada 2007 ini sektor pendidikan akan mendapatkan alokasi sebesar 10,3 persen dari total belanja pemerintah pusat. Total belanja pemerintah pusat untuk sektor pendidikan mencapai Rp 51,3 triliun meningkat dari Rp 43,9 triliun (RAPBN-P 2006).

 

Pemerintah mengakui alokasi ini hanya 9,6 persen dari APBN jika mengikuti definisi yang dipakai oleh Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, jumlah ini akan bertambah besar jika alokasi dalam DAK dan DAU baik dalam bentuk gaji maupun yang ditujukan untuk rehabilitasi gedung SD dan pengadaan peralatan sekolah yang telah disepakati dengan Pemda diperhitungkan.

 

Pemerintah terus berupaya secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan anggaran pendidikan, baik nomial maupun rasionya terhadap belanja pemerintah pusat guna memenuhi amanat UU Sisdiknas dan MK, tegas Menkeu.

 

Sebagai catatan, menggunakan definisi pengeluaran pendidikan dalam arti luar –yang lazim digunakan secara internasional – total pengeluaran pendidikan secara total sudah mencapai 4,1 persen dari PDB pada 2006 dan mendekati norma yang berlaku secara internasional yaitu 5 persen dari PDB. Untuk 2007 besarnya pengeluaran dengan definisi luas ini baru diketahui setalah daerah menyelesaikan RAPBD-nya.

 

Meski demikian, Menkeu merasa pesimis atas kenaikan anggaran pendidikan di dalam RAPBN 2007 ini. Ia meragukan penyerapan anggaran pendidikan 2007. Dalam RAPBN 2007, anggaran pendidikan mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 triliun dari Rp 36,76 triliun dalam APBN 2006 menjadi Rp 43,49 triliun.

 

Dalam sidang kabinet, saya katakana kepada Presiden, Wapres dan Mendiknas bahwa anggaran pendidikan naik Rp 4,5 triliun. Ini bagaimana menghabiskannya, tandasnya.

 

Menurut Menkeu, Depdiknas sebenarnya tidak perlu anggaran terlalu besar sebab sebagian besar kegiatan sudah dilakukan di daerah.

 

Anggaran untuk rehabilitasi sarana pendidikan untuk tingkat dasar (SD-SMP) ditangani pemerintah kota atau kabupaten. Sedangkan kebutuhan untuk pendidikan tingkat atas ditangani pemerintah provinsi. Perguruan tinggi sudah menjadi badan hukum milik negara (BHMN) yang mandiri.

 

Sekarang yang dilakukan Depdiknas adalah memberikan tambahan dana kepada sekolah atau perguruan tinggi di daerah yang sedang membangun atau merehabilitasi sekolahnya, ujarnya.

 

Menkeu berharap, tambahan anggaran tersebuit bisa dimanfaatkan untuk penyusunan buku pelajaran yang berkualitas untuk tingkat pendidikan dasar. Kalau saya jadi Mendiknas, saya akan panggil profesor-profesor untuk menyusun text book yang bagus, jelasnya.

Beberapa fraksi menilai, keputusan pemerintah yang hanya menaikkan maksimal 10 persen jelas melanggar konstitusi. Karena itu, pemerintah diminta untuk memperbaiki RAPBN 2007 agar memenuhi amanat konstitusi. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Golkar (FPG).

 

Sikap FPDIP yang disampaikan oleh Emir Moeis menegaskan bahwa keputusan pemerintah berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan ini berpotensi melanggar konstitusi. Dalam rancangan anggaran tersebut, pendidikan hanya dialokasikan sebesar Rp 51,3 triliun atau 10,3 persen dari belanja pemerintah pusat. Sementara hampir 50 persen belanja pemerintah pusat tersedot untuk membiayai bunga utang, subsidi dan belanja sosial.

 

Anggaran pendidikan ini dapat mengundang reaksi masyarakat yang mengajukan pengguna APBN melalui Mahkamah Konstitusi. Kami himbau agar Pemerintah memperbaikinya agar memenuhi perintah konstitusi itu, kata Emir dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap RAPBN 2007 di Gedung Nusantara II DPR-RI, Jakarta, Senin (28/8).

 

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Press Room DPR RI, Emir yang mewakili FPDIP mengatakan bahwa prosentase anggaran pendidikan ini mencerminkan bahwa presiden tidak serius dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini dapat berakibat APBN 2007 akan sekali lagi divonis melanggar UUD 1945 dan dinyatakan tidak mengikat secara hukum oleh MK. Bila itu terjadi, bisa dipastikan akan terjadi krisis konstitusi, tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: