Seleksi Hakim Agung Jangan Sampai Terpengaruh Putusan MK
Berita

Seleksi Hakim Agung Jangan Sampai Terpengaruh Putusan MK

Sebanyak 50 orang calon hakim agung diberi kesempatan mengikuti seleksi kepribadian. Dalam proses seleksi Komisi Yudisial tetap harus independen.

Oleh:
Mys/Rzk/CRC/M-1
Bacaan 2 Menit
Seleksi Hakim Agung Jangan Sampai Terpengaruh Putusan MK
Hukumonline

 

Sebagaimana diketahui, saat ini masih tersisa 50 orang calon dari ratusan pelamar. Di antara nama-nama yang masih bertengger terlihat nama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Abdul Gani Abdullah, Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Achmad Ali, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Komariah Emong Sapardjaja, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Takdir Rahmadi, dan advokat yang juga penulis buku produktif Munir Fuady.

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati, lebih menyoroti pentingnya melibatkan publik dalam proses seleksi. KY perlu mendorong agar masyarakat terus memberikan informasi yang dibutuhkan mengenai jejak rekam ke-50 kandidat hakim agung tersebut. Melibatkan peran dan partisipasi publik secara luas akan sangat menolong proses seleksi, ujarnya.

 

Komisi Yudisial sendiri, seperti dipaparkan ketuanya Busyro Muqoddas, masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi atau pendapat tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter bakal calon hakim agung. KY masih menerima masukan hingga 26 September mendatang. Anda punya masukan atau info?

 

 

 

Jangan sampai proses seleksi itu dipengaruhi oleh hubungan tak harmonis antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung. Kekhawatiran proses seleksi terpengaruh hubungan buruk kedua lembaga seharusnya tak perlu terjadi jika masing-masing tidak mengedepankan ego sektoral.

 

Demikian rangkuman pendapat dari sejumlah pihak ketika diminta menanggapi proses seleksi hakim agung pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, putusan MK menghapuskan fungsi pengawasan hakim dalam UU No. 22 Tahun 2004. Akibatnya, KY tak bisa lagi menjalankan salah satu fungsinya. Sebaliknya, putusan tersebut akan menguntungkan para hakim agung. Pada saat yang bersamaan KY sedang melakukan seleksi terhadap calon hakim agung. Muncul kekhawatiran proses seleksi itu akan terpengaruh putusan MK. Misalnya, memperketat kelulusan kandidat usulan Mahkamah Agung.

 

Pengamat hukum Bambang Widjojanto tak melihat dampaknya sejauh itu. Ia yakin sekaligus berharap agar proses seleksi tak terpengaruh oleh putusan MK. Tidak akan terpengaruh karena putusan MK dan proses seleksi adalah dua hal yang berbeda, ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Anggota Komisi III DPR Maiyasyak Johan juga melihat bahwa KY akan tetap profesional melakukan seleksi. Apalagi penilaian banyak dilakukan oleh lembaga lain di luar Komisi, seperti test psikologi yang dilaksanakan di Universitas Indonesia. Ia percaya perseteruan KY-MA tidak akan berdampak serius terhadap kemungkinan gagalnya banyak kandidat hakim agung usulan MA. Apalagi menurut anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, DPR bisa melakukan cek dan ricek terhadap calon-calon hasil seleksi KY. Saya kira DPR akan mengedepankan pertimbangan kualitas daripada karir atau tidak karir, ujarnya.

Tags: