Ada Tiga Penilaian Unsur Persamaan Pada Pokoknya
Berita

Ada Tiga Penilaian Unsur Persamaan Pada Pokoknya

Untuk menilai apakah ada persamaan pada pokoknya pada merek, harus dilihat aspek visual, konseptual, dan fonetik.

Oleh:
CRC
Bacaan 2 Menit
Ada Tiga Penilaian Unsur Persamaan Pada Pokoknya
Hukumonline

 

Berkaitan dengan persamaan visual, konseptual dan fonetik, ia menyatakan bahwa dalam prakteknya untuk menentukan persamaan merek pada pokoknya adalah  sangat subyektif karena tergantung pada  kemampuan seorang pemeriksa menilai suatu merek. Selaku Kasubdit Pemeriksa Direktorat Merek, dirinya mengaku harus memeriksa kembali ratusan pendaftaran merek tiap harinya setelah diperiksa oleh petugas pemeriksa bawahannya.

 

Bukan  Tandingan

Paguyuban Konsultan HKI dan PVT (PKHP) bukanlah tandingan dari Asosiasi Konsultan HKI Indonesia yang terbentuk pada 15 September lalu. Kita berkomitmen untuk tidak menjadi tandingan dan tidak ingin menjadi tandingan begitu ujar   Gunawan Bagaskoro selaku sekjen PKHP kepada hukumonline.

 

Ia menyatakan bahwa tidak ada kaitannya antara PKHP dengan Asosiasi Konsultan HKI Indonesia. Menurutnya, sebagian besar anggota PKHP adalah konsultan HKI yang yang baru saja menyelesaikan pendidikan khusus PVT yang diselenggarakan di Universitas Indonesia. Tercatat 28 orang yang mengikuti pendidikan khusus mengenai PVT tersebut dan semuanya dinyatakan lulus.

 

Ia pun menyatakan bahwa konsep PKHP lebih mengedepankan kekeluargaan sesuai dengan  paguyuban yang menjadi nama depan PKHP. Oleh karenanya, dalam PKHP tidak dikenal adanya  ketua ataupun staf-staf, yang ada hanyalah posisi sekjen yang sekarang diembannya. Lembaga ini disebut hanya sebagai ajang kumpul-kumpul.

 

Penjelasan itu disampaikan Didik Taryadi, Kasubdit Pemeriksa Direktorat Merek dalam diskusi yang digelar di Hotel Sahid Jum'at (29/9) lalu. Diskusi ini dirancang oleh Paguyuban Konsultan HKI dan PVT (PKHP) yang baru saja dibentuk.  Semestinya, pembicara yang hadir dalam diskusi ini adalah Emawati Junus selaku direktur merek. Namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir, maka kehadirannya diwakilkan kepada Didik Taryadi.

 

Dalam diskusi yang dihadiri oleh 17 peserta tersebut, Didik menjelaskan bahwa persamaan merek pada pokoknya diatur dalam penjelasan      pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.  Kalau kita rangkum dari penjelasan pasal tersebut, dapat  dikatakan untuk menilai persamaan pada pokoknya bisa dilakukan secara visual, konseptual dan fonetik

 

Persamaan visual adalah persamaan dari sisi tampilan merek itu sendiri disebabkan karena persamaan dari bentuk merek, persamaan cara penempatan unsur-unsur yang ada dalam suatu merek, persamaan dari susunan warnanya atau kombinasi  dari unsur-unsur tersebut sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan yang dapat berakibat mengelirukan konsumen. Ia mencontohkan tampilan visual dari merek rokok Djenam yang menyerupai tampilan merek rokok Djarum.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan persamaan konseptual ialah persamaan yang didasarkan karena ada kesamaan filosofi dan makna yang terkandung dalam merek tersebut sehingga dapat menimbulkan kesan adanya persamaan. Misalnya; jika seseorang telah mendaftarkan barang dengan merek gambar/lukisan harimau, maka pemohon lain tidak dapat mengajukan pendaftaran barang dengan merek tulisan/kata-kata harimau. Alasannya, ini akan mengaburkan pemahaman konsumen terhadap barang tersebut.

 

Lebih lanjut, ia berujar Persamaan fonetik adalah persamaaan yang didasarkan pada adanya persamaan secara pengucapan atau bunyi dari merek tersebut sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan. Ia mencontohkan persamaan fonetik pada merek House dengan merek Haus yang menimbulkan kesan yang sama dari pengucapannya.

Tags: