14 Wajah Buronan Koruptor Mulai Muncul di Layar Kaca
Berita

14 Wajah Buronan Koruptor Mulai Muncul di Layar Kaca

Tak ada hadiah bagi yang memberi informasi karena lebih bersifat pengabdian. Tapi mungkin akan diberikan piagam penghargaan.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
14 Wajah Buronan Koruptor Mulai Muncul di Layar Kaca
Hukumonline

 

"Bagi yang memberi informasi kita tidak bisa memberi hadiah, ini nilainya pengabdian. Tapi mungkin akan diberikan penghargaan seperti piagam ini akan dibicarakan lagi nanti," ujarnya. Diluar itu, Pasek mengatakan tentunya Kejagung akan memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi setiap pemberi informasi.

  

Pendapat senada juga disampaikan Jaksa Agung mengenai hadiah bagi pemberi informasi. Menurut Arman, partisipasi dalam penegakkan hukum adalah kewajiban bagi setiap WNI terlepas dari ada atau tidaknya hadiah. Namun, tidak seperti Kapuspenkum yang menyatakan dengan tegas tidak ada hadiah bagi pemberi informasi keberadaan buronan, Arman justru membuka kemungkinan tersebut selama anggaran Kejagung mencukupi.

 

Akan bertambah

Yang patut dipertanyakan dari rencana Kejagung ini adalah kenapa daftar buronan yang akan ditayangkan hanya 14 dan apa pertimbangan dipilihnya mereka. Terkait hal ini, Suartha menegaskan bahwa Kejagung tidak pilih-pilih dalam menentukan nama-nama tersebut. Dia menambahkan nama-nama buronan dalam daftar tersebut muncul berdasarkan sistem acak. Nantinya, daftar tersebut akan dilengkapi dengan nama-nama lain begitu semua data terkumpul.

 

Intinya kami hanya menayangkan buronan koruptor yang telah berstatus terpidana dan teleh memperoleh putusan yang bekekuatan hukum tetap, jelas Suartha.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, memang ada beberapa nama buronan koruptor kelas kakap yang belum termasuk dalam daftar yang dibuat oleh Kejagung. Beberapa diantaranya adalah Maria Pauline Lumowa, Edy Tansil, Irawan salim, Sunyoto Tanuwijaya, Marimutu Sinivasan dan beberapa nama lainnya. Sayangnya, nama-nama buronan koruptor kelas kakap tersebut kecuali Edy Tansil tidak memenuhi kriteria Kejagung karena belum berstatus terpidana dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merealisasikan niatnya untuk menayangkan wajah buronan koruptor di televisi. Selasa (17/10), bersamaan dengan acara buka puasa bersama antara pejabat Kejagung dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atau yang akrab disapa Arman meluncurkan secara resmi penayangan wajah buronan koruptor. Kejagung berencana akan menayangkan 14 wajah buronan koruptor, dan yang mendapat ‘kehormatan' pertama untuk ditampilkan adalah Sudjiono Timan, terpidana korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

 

"Mulai malam Rabu (17/10), kita akan menayangkan para buron yang kita mulai dengan Sudjiono Timan," kata Arman.

 

Daftar Buronan Koruptor Yang Akan Ditayangkan

NAMA

KASUS

Sudjiono Timan 

Kasus korupsi BPUI

Eko Edi Putranto

Kasus BLBI Bank Harapan Sentosa

Samadikun Hartono

Kasus BLBI Bank Modern

Lesmana Basuki

Kasus korupsi Sejahtera Bank Umum

Sherny Kojongian

Kasus BLBI Bank Harapan Sentosa

Hendro Bambang Sumantri

Kasus BLBI

Eddy Djunaedi

Kasus BLBI

Ede Utoyo

Kasus BLBI

Toni Suherman

Kasus BLBI

Bambang Sutrisno

Kasus BLBI Bank Surya

Andrian Kiki Ariawan

Kasus BLBI Bank Surya

Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani

Kasus BLBI

Nader Taher

Kasus kredit macet Bank Mandiri

Dharmono K. Lawi

Kasus korupsi dana APBD Banten


Untuk sementara, stasiun televisi yang bekerja sama dengan Kejagung adalah ANTEVE. Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha menjelaskan alasan dipilihnya ANTEVE adalah karena selama ini hanya stasiun televisi ini yang proaktif melakukan pendekatan dengan Kejagung. Namun, bukan berarti stasiun televisi lainnya tidak diberi kesempatan. Suartha mengatakan walaupun Kejagung hanya memiliki nota kesepakatan (MoU) dengan ANTEVE, namun stasiun televisi lainnya akan diberi kesempatan untuk menyiarkan pula penayangan buronan koruptor melalu konferensi pers yang akan digelar Kejagung setiap Senin sore.

 

Suartha memaparkan ke-14 nama tersebut akan digilir penayangannya setiap minggu sekali. Dalam penayangan tersebut nantinya tidak hanya akan memuat foto si buronan tetapi juga data-data pribadinya secara lengkap, mulai dari tempat/tanggal lahir, tempat tinggal, sampai ciri-ciri fisik seperti tinggi badan, warna kulit, dan bentuk muka. Selain itu, akan dicantumkan pula ringkasan kasus korupsinya, jumlah kerugian negara, dan lokasi terakhir keberadaan buronan.

 

Tidak ada hadiah

Tidak ada anggaran khusus, semua gratis, jawab Suartha ketika ditanya berapa anggaran yang dikeluarkan Kejagung untuk menggolkan program ini. Mungkin dengan alasan itu pula Kejagung berencana tidak akan mengiming-imingi masyarakat dengan hadiah tertentu apabila mereka melaporkan keberadaan buronan yang dicari. Suartha memandang adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, Suartha berpendapat tidak perlu ada hadiah khusus karena melaporkan keberadaan buronan koruptor merupakan bentuk pengabdian WNI kepada bangsanya. 

Tags: