Tanggung Jawab Organ PT dan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur
Kolom

Tanggung Jawab Organ PT dan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur

Hukumonline telah memberitakan bahwa PT Mustika Niagatama, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko yang telah dinyatakan pailit, dimohonkan pembubarannya oleh kurator dan kreditur-krediturnya (13 Desember 2000). Yang menjadi sorotan utama adalah bahwa menurut laporan kurator, aset likuid yang dimiliki PT Mustika hanya Rp25 juta, sedangkan total utang yang dimiliki Rp2,6 triliun.

Bacaan 2 Menit
Tanggung Jawab Organ PT dan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur
Hukumonline

Melihat aset PT Mustika yang begitu minim tersebut, terlihat adanya indikasi bahwa PT Mustika adalah paper company. Jika memang benar bahwa PT Mustika termasuk kategori paper company, lalu sejauh mana tanggung jawab organ PT. Mustika Niagatama, dalam hal pengembalian pinjaman, jika PT Mustika dibubarkan? Bagaimana perlindungan hukum terhadap para kreditur yang utangnya terancam tidak terlunasi?

Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan uraian singkat mengenai tanggung jawab organ Perseroan terbatas (PT), yaitu Direksi, Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta perlindungan hukum terhadap para kreditur PT Mustika Niagatama yang merupakan paper company.

Paper company

Sebelum membahas mengenai tanggung jawab direktur dalam kasus PT Mustika Niagatama ini, terlebih dahulu akan diulas mengenai apa yang dimaksud dengan paper company.

Paper company adalah suatu perusahaan di atas kertas yang berbentuk PT, serta bertujuan sebagai penarik dana pinjaman bagi perusahaan lain dalam satu kelompok untuk mengelabui rambu-rambu perbankan. Menurut pengamatan penulis, tidak ada definisi paper company yang universal, walaupun istilah paper company sendiri adalah istilah asing.

Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa paper company telah memenuhi persyaratan secara hukum sebagai bentuk PT. Namun di sisi lain, jelas terlihat bahwa motivasi dari pendirian paper company tersebut bukan untuk melakukan kegiatan usaha seperti tujuan PT pada umumnya, melainkan sebagai sarana untuk mendapatkan pinjaman bank atau dengan kata lain untuk menghindari legal lending limit (BMPK).

Melakukan kegiatan usaha

PT  sebagai suatu bentuk badan usaha, mempunyai tujuan utama yaitu menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, salah satu kewajiban hukum PT sebagai badan hukum adalah menyelenggarakan pembukuan. Penyelenggaraan kewajiban pembukuan PT merupakan tugas dewan direksi selaku pemegang kuasa dari PT.

Pasal 6 KUHD mengatur kaidah pokok bagi PT yang menyelenggarakan kegiatan usaha untuk mengadakan pembukuan. Begitu pula No. 1 Tahun 1995 tentang Undang Undang Perseroan Terbatas (UUPT) memiliki suatu ketentuan yang menyebutkan bahwa Direksi wajib menyelenggarakan pembukuan PT (Pasal 86 ayat (1b) UUPT).

Tags: