Penyuapan Terhadap Pejabat Publik Asing Segera Diatur
Berita

Penyuapan Terhadap Pejabat Publik Asing Segera Diatur

Penyuapan terhadap pejabat publik asing akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan (yang akan) berlaku.

Oleh:
CRD/CRI
Bacaan 2 Menit
Penyuapan Terhadap Pejabat Publik Asing Segera Diatur
Hukumonline

 

Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut antara lain tumpang tindihnya definisi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Oleh karenanya tim ini akan mengusulkan penggunaan istilah Pejabat Publik seperti yang digunakan dalam UNCAC. Isu lain yang menjadi pembahasan dalam rapat ini antara lain seperti terlihat dalam tabel dibawah ini.

 

Isu Pokok

UU No 31 Thn 1999 jo

UU No 20 Thn 2001

Usulan Revisi (UNCAC)

Pengertian Penyuapan

(Penyuap)Aktif – (pejabat)pasif

Aktif-aktif (Pasal 15 UNCAC)

Objek penggelapan

Dalam Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 hanya uang dan surat berharga

Kekayaan, dana atau sekuritas publik/swasta atau barang lain yang berharga (Pasal 17)

Subjek pelaku suap

Setiap orang, pegawai negeri dan korporasi

Ditambahkan dengan Pejabat Publik Asing/ pejabat Organisasi Internasional Asing

Perlindungan terhadap aparat penegak hukum

Belum diatur

Aparat penegak hukum dilindungi dari segala jenis ancaman maupun indikasi

Kadaluarsa

-

Harus diatur dan diberi jangka waktu yang lama, apalagi jika tersangkanya menghindar dari proses peradilan

  Diolah dari presentasi tim teknis Indonesia.

 

Sementara itu, Anatomi Muliawan, Biro Hukum KPK dalam kesempatannya kepada pers menyatakan bahwa upaya merevisi UU Pemberantasan Korupsi agar comply terhadap UNCAC jauh lebih sulit. Lebih mudah membuat yang baru. Tapi semuanya kita serahkan kepada Andi Hamzah selaku ketua tim penyusun RUU tandas Anatomi.

 

Sekedar mengingatkan, kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Perancis diawali kunjungan delegasi Perancis pada 23-29 Oktober 2005 lalu. Perancis sendiri sudah terlebih dahulu meratifikasi UNCAC pada 4 Juli 2005 kedalam Undang-undang No. 2005-743. Indonesia memilih Perancis karena sistem hukum yang dianut Indonesia adalah Civil Law. Sedangkan Perancis adalah induknya civil law sambung Antonio. Kerjasama ini, ditujukan untuk melakukan kajian secara yuridis terhadap pasal-pasal hukum positif Indonesia yang terkait dengan tindak pidana korupsi, terutama setelah diterbitkannya UNCAC.

 

Atas pertemuan awal tersebut, Pemerintah Perancis telah membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang telah menerjemahkan dan mempelajari KUHP, KUHAP dan UU yang terkait dengan Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, pemerintah sendiri kemudian membentuk Tim Teknis yang akan berhubungan secara intens dengan Kelompok Kerja. Di Indonesia, kerja sama dua tim ini difasilitasi oleh Depkumham. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004, Depkumham menjadi hulu dari semua undang-undang yang akan dibawa ke DPR ujar Hamid.

 

Dalam kesempatan yang sama Hamid mengatakan, terkait revisi UU Pemberantasan Korupsi ini, Pemerintah Perancis merekomendasikan beberapa hal. Pertama, mereka mengajukan usulan untuk mengamandemen beberapa pasal dalam UU agar betul-betul sesuai dengan konvensi PBB anti korupsi. Kedua, hal yang telah diperbarui ini harus bisa menjadi standar internasional. Ketiga, tindakan penyuapan kepada pejabat asing atau pejabat public internasioanl akan dikriminalkan .

 

Pertemuan lanjutan untuk membahas perubahan UU anti Korupsi ini akan dilangsungkan pada akhir November 2006. Tim teknis yang diketuai Deputi KPK M. Syamsa Ardisasmita ini akan bertolak ke Perancis didampingi anggotanya Direktur Ligitasi Perundang-undangan Depkumham Qomaruddin; Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Timtas Tipikor, M. Iswandi Hari; jaksa Fungsional pada Jampidsus Kejagung dan Timtas Tipikor, Reda Mantovani serta Biro Hukum KPK, Anatomi Muliawan.

 

Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku sekarang, yaitu  UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 tahun 2001, dianggap belum mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC, Konvensi PBB tentang Anti Korupsi). UNCAC yang ditandatangani di Merida, Mexico, pada tahun 2003 lalu, telah diratifikasi Indonesia ke dalam UU No. 7 tahun 2006 pada tanggal 18 April 2006.

 

Salah satu hal baru yang perlu diatur adalah mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing, karena sampai saat ini belum ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

 

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin kembali memaparkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Kelompok Kerja Perancis dan Tim Teknis Indonesia dalam Rangka Harmonisasi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena kita sudah meratifikasi UNCAC, konsekuensinya adalah kita perlu mengintegrasikannya kepada undang-undang pemberantasan korupsi kita, kata Hamid.

Halaman Selanjutnya:
Tags: