MK Nyatakan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Berlaku
Aktual

MK Nyatakan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Berlaku

Oleh:
Bacaan 2 Menit
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Berlaku
Hukumonline

Dalam sidang terbuka siang ini (6/12), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal-Pasal-pasal 134, 136 bis dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias KUHP tidak berlaku mengikat. Putusan ini diambil dengan suara 5 banding 4. Hakim konsitusi yang berpendapat berbeda (dissenting opinion) adalah I Dewa Gede Palguna, H.A.S. Natabaya, Achmad Roestandi, Soedarsono

 

Ketiga ketentuan KUHP tersebut memuat ancaman pidana atas penghinaan kepala negara. Permohonan judicial review yang pertama kali terhadap KUHP ini diajukan Eggy Sudjana yang hingga kini masih tersangkut dakwaan pencemaran nama baik terhadap presiden.

 

Dalam putusannya, MK antara lain menyatakan ketentuan KUHP tersebut: tidak lagi dapat digunakan karena auran warisan jaman kolonial itu tidak sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.
Tags: