Advokat Pemutihan Kartu Kredit Bisa Dipidanakan
Utama

Advokat Pemutihan Kartu Kredit Bisa Dipidanakan

PERADI mengaku resah dengan ulah sejumlah oknum advokat yang membuka praktek pemutihan tagihan kartu kredit. PERADI menegaskan, pelakunya bisa dipidanakan

Oleh:
CRM/Lut
Bacaan 2 Menit
Advokat Pemutihan Kartu Kredit Bisa Dipidanakan
Hukumonline

Diversifikasi usaha bukan hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan. Profesi advokat pun melakukan hal yang sama. Ada beberapa advokat yang menyediakan jasa penyelesaian tagihan (pemutihan) kartu kredit yang macet. Bahkan, jasa yang mereka lakukan itu sudah ada yang diumumkan di beberapa media massa lokal maupun nasional.

 

Fenomena ini diakui oleh Dodit Wiweko Probojakti, Risk Management Coordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Fenomena ini khususnya terjadi di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

 

Tentu saja, lanjut Dodit persoalan tersebut adalah persoalan yang serius bagi industri kartu kredit di Indonesia. Dan, yang paling dirugikan dengan adanya advokat yang menawarkan jasa seperti itu adalah pihak penerbit kartu kredit.

 

Data yang dimiliki AKKI selama 6 bulan terakhir ini mencatat bahwa sudah lebih dari 4.000 nasabah yang menyerahkan permasalahan kartu kreditnya ke advokat. Bahkan, Jika kita lihat outstanding balancenya, jumlahnya sudah lebih dari Rp 10 milyar, ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

Pria yang juga menjabat sebagai Chief Risk Officer PT GE Finance Indonesia ini  mengatakan, penggunaan jasa advokat oleh sebagian nasabah diyakini merupakan salah satu jurus yang paling ampuh dalam memutihkan tagihan kartu kreditnya yang macet. Nasabah menjadi terbebas dari tagihan kartu kreditnya karena telah diambil alih oleh advokat.

 

Modus yang selama ini berhasil direkam oleh AKKI, jelas Dodit, biasanya si pemilik kartu kredit yang pembayarannya macet datang ke advokat. Kemudian dia meminta kepada advokat untuk mengambil alih tagihan kartu kreditnya. Kemudian sang advokat akan meminta pemegang kartu kredit untuk mengubah alamat, nomer telp, handphone ke alamat/telp si advokat. Nanti, ketika penerbit kartu kredit datang menagih hutang ke si pemilik kartu, dikatakan oleh pemilik kartu itu kalau tagihannya sudah diambil alih oleh si pengacara yang dia tunjuk, ujarnya.

 

Pemegang kartu juga harus buat surat kuasa dan surat pernyataan bahwa dia hanya bisa bayar tagihan Rp 100 per bulan. Sang advokat akan mengurus pemutihan tagiha itu dengan janji dia akan mendapat komisi 20 persen dari total tagihan. Kalau berhasil si pemegang juga tidak bisa apply kartu baru lagi selama 2 tahun.

 

Ada Unsur Penipuan

Seorang manajer kartu kredit di bank swasta nasional tidak menampik adanya tren penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet dengan menggunakan jasa advokat. Bahkan, di tempat kerjanya, hampir tiap hari ada saja seorang advokat yang mengaku mewakili nasabah. Advokat itu  secara terang-terangan telah mendapat kuasa dari si A untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya.

 

Terhadap proses seperti itu, katanya, pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. Karena yang datang advokat, maka yang melayani adalah tim legal dari bank kami. Yang kami tahu, proses itu akan berjalan alot dan biasanya kami mengabaikannya, tuturnya kepada hukumonline yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Sebenarnya, lanjutnya, bagi nasabah pemilik kartu kredit tidak usah memakai jasa advokat. Selain tidak efisien, si nasabah seringkali tertipu. Kami punya pengalaman. Ada satu nasabah ketika kami minta untuk menyelesaikan tagihan kartu kreditnya, dengan santai dia mengatakan bahwa semuanya sudah diambil alih oleh advokat yang telah ditunjuknya. Terlihat jelas, si nasabah merasa terbebas dari tagihan tersebut, ujarnya.

 

Tidak bisa seeprti itu. Tetap saja, si nasabah harus menyelesaikan tagihannya meski dia mengaku telah menyerahkannya ke advokat. Yang kami kejar si nasabahnya, bukan advokatnya, katanya.

 

Satu hal lagi yang mesti dicatat, lanjut si manajer tersebut, tagihan kartu kredit yang macet biasanya diserahkan ke pihak ketiga atau agensi untuk menagihnya. Nah, agensi ini sifatnya hanya outsourcing, bukan bagian dari divisi sebuah bank. Jadi, Urusannya bukan lagi pihak bank dengan nasabah. Tapi, pihak agensi yang mewakili bank dengan nasabahnya, jelasnya.

 

Sekali lagi, sang manajer menyarankan jika ada nasabah yang tagihan kartu kreditnya tertunggak atau macet, sebaiknya diselesaikan sendiri secara baik-baik, jangan menggunakan jada advokat. Fee-nya terlalu mahal. Yang saya tahu, fee sebesar Rp 750 ribu untuk tagihan-tagihan di bawah Rp 3 juta. Untuk tagihan di atas itu, fee-nya bisa mencapai 20 persen, ujarnya.

 

Tips Menyelesaikan Tagihan Kartu Kredit Yang Macet

  1. Datanglah ke bagian collection penerbit kartu kredit.
  2. Jelaskan permasalahannya secara baik-baik kenapa sampai pembayarannya macet. Tegaskan bahwa ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan tersebut
  3. Tekankan pula bahwa tidak sanggup membayar semua tunggakan tersebut. Mintalah agar diikutsertakan dalam program cicilan tunggakan kartu kredit.
  4. Selanjutnya lakukan negosiasi. Jika berhasil, ada dua kemungkinan.
  5. Collection akan memberikan diskon cukup besar dari total tagihan yang tertunggak. Setelah dikurangi diskon, sisa tunggakan akan diselesaikan dengan cara angsuran atau cicilan. Biasanya tidak lebih dari 6 bulan.
  6. Kemungkinan kedua, ikut dalam program cicilan. Jika beruntung, si pemilik kartu kredit akan memperoleh bunga sangat kecil dan mendapat waktu angsuran maksimal selama 3 tahun alias 36 bulan.
  7. Kuncinya, pandai-pandailah bernegosiasi dengan pihak collection dan siapkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjang proses negosiasi.
  8. Satu lagi, jangan lupa berdoa !!!

 

 

Resah

Sementara itu, Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat Thomas E. Tampubolon, mengaku resah dengan ulah sejumlah oknum advokat yang membuka praktek penyelesaian tagihan kartu kredit tersebut.

 

Ia mengakui kalau ada segelintir advokat yang melindungi pemilik kartu kredit yang tidak mau membayar tagihan kartu kredit. Menurutnya, praktek semacam ini telah melanggar kode etik advokat.  Inilah yang tidak benar. Makanya kalau ada indikasi pelanggaran kode etik, si advokat bisa dilaporkan ke organisasi pengacara dalam hal ini Peradi. Peradi punya dewan kehormatan yang bertugas memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik, tegasnya.

 

Thomas juga mengatakan belakangan ini banyak kantor advokat yang menjadikan alamat kantornya sebagai alamat dari orang-orang yang tidak mau membayar kartu kreditnya. Kalau sudah ada indikasi kebohongan yang dilakukan oleh advokat atau nasabah pemilik kartu kredit, maka menurut Thomas si penerbit kartu bisa melakukan penyelesaian melalui upaya hukum pidana. Hal itu sudah merupakan tindak pidana. Karena ada suatu usaha seseorang untuk mengemplang hutangnya.  Jangan sampai hal ini menjadi tren, karena bisa berbahaya, ujarnya. 

 

Sebenarnya, ada yang mesti diketahui oleh pemilik kartu kredit. Bahwa penjelasan mengenai sita menyita atau sanksi hukum pidana memang secara eksplisit tidak dicantumkan dalam aplikasi kartu kredit. Namun demikian, dalam aplikasi kartu kredit tersebut terdapat suatu ketentuan mengenai pernyataan atau persetujuan dari pemegang (pemohon) kartu kredit.

 

Persetujuan itu terkait dengan pemohon untuk menerima dan mengikatkan diri untuk tunduk dan mematuhi setiap dan semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan baik yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari berlaku beserta setiap perubahan-perubahannya menurut kebijaksanaan dari Bank termasuk juga bertanggung jawab atas sepenuhnya atas semua tagihan.

 

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga berdasarkan bunyi pasal tersebut di atas dan dengan menandatangani aplikasi kartu kredit sebagaimana dimaksud di atas, maka pemegang (pemohon) kartu kredit tersebut juga terikat dengan seluruh hal-hal sebagaimana dimaksud di dalam pernyataan atau persetujuan di atas. Namun, tidak terbatas pada apabila didalam syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut tercantum mengenai adanya ketentuan sita dan/atau sanksi pidana.
 
Tags: