Jalan Panjang Menuju Tender Offer
Fokus

Jalan Panjang Menuju Tender Offer

Pemegang saham minoritas PT Inco, salah satu anak perusahaan Inco Ltd, menjerit agar segera dilakukan tender offer berkaitan dengan akusisi Inco Ltd oleh Companhia Vale do Rio Doce. Namun, Departemen ESDM menolak tender offer dengan alasan melanggar kontrak karya.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit
Jalan Panjang Menuju Tender Offer
Hukumonline

 

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2006 lalu, CVRD telah resmi membeli perusahaan nikel terbesar di dunia asal Kanada tersebut. Akuisisi mayoritas saham Inco Ltd oleh CVRD sebesar 75,66% dari total saham perseroan atau setara dengan 176,62 juta saham Inco Ltd. CVRD membeli saham Inco tersebut seharga US$ 86 per saham. Komposisi kepemilikan saham di PT Inco per 30 November adalah Inco Ltd sebesar 60,80%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd sebesar 20,09%, dan sisanya merupakan milik publik.

 

Selama ini PT Inco adalah salah satu anak perusahaan Inco Ltd yang menyumbang pendapatan dalam jumlah besar, yakni sekitar 16-20%. PT Inco juga dikategorikan oleh Inco Ltd sebagai perusahaan yang sehat dan terbebas dari hutang. Kapitalisasi  PT Inco sendiri saat ini sebesar US$ 2,5 juta. Dengan produksi seperti sekarang, kita masih punya cadangan sampai 28 tahun ke depan. Dan kita masih punya kontrak karya yang telah diperpanjang hingga 2025, ujar Arif.

 

Setelah mengakuisi Inco Ltd, rencananya CVRD melalui Inco Ltd akan melakukan tender offer terhadap salah satu anak perusahaan Inco Ltd yang listing di bursa New York dan Toronto, Kanada. Sementara, untuk anak perusahaan Inco Ltd lainnya yang berada di Indonesia, yaitu PT Inco, CVRD belum berancang-ancang untuk melakukan tender offer. Arahnya bakal delisted, ujar seorang analis saham. Analis ini juga  memprediksikan kemungkinan PT Inco akan delisted atau go private dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) bila tender offer jadi dilaksanakan oleh CVRD.

 

Menurut salah seorang direksi di PT Inco, rencana tender offer terhadap PT Inco oleh CVRD belum final dan belum ada kata sepakat. Namun yang jelas CVRD tetap akan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam kontrak karya yang ditandatangani antara Inco Ltd dengan Pemerintah Indonesia. Kata mereka (CVRD), kalau aturannya mengharuskan ada tender offer, maka mereka siap melakukannya, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

 

Melanggar Kontrak Karya

Sementara itu, Departemen ESDM menilai rencana tender offer saham PT Inco akan melanggar isi kontrak karya dengan Pemerintah. Sebab, kepemilikan sebagian saham oleh investor lokal menjadi salah satu syarat diperpanjangnya kontrak karya. Dengan adanya rencana penawaran tender terhadap saham PT Inco, maka jika 20% saham milik pemodal nasional dijual melalui penawaran tender berarti hal ini bertentangan dengan kontrak karya.

 

Departemen ESDM sendiri telah melayangkan surat rekomendasi ke Bapepam-LK yang isinya menolak penawaran tender terhadap saham PT Inco. Bahkan Rabu (13/12) lalu, Bapepam-Lk bersama Departemen ESDM telah melakukan pertemuan khusus untuk membahas kebijakan yang akan diambil terhadap tender offer tersebut.

 

Ketua Bapapam sudah menanyakan kepada saya mengenai rencana penawaran tender (tender offer) itu. Saya katakan, kalau saham yang 20% itu diambil juga, berarti divestasi. Tentunya itu bertentangan dengan kontrak karya. Kontrak karya kan harus dihormati," ujar Direktur Jenderal Geologi, Mineral, dan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Simon Sembiring, seperti dikutip Kompas.

 

Mengenai kontrak karya ini, salah seorang manajer di PT Inco menjelaskan kepada hukumonline mengenai asal mula disepakatinya kontrak karya antara PT Inco dengan pemerintah Indonesia. Menurutnya, secara historis proses kepemilikan saham publik dalam PT Inco berdasarkan prospektus pada saat Penawaran Umum Perdana (IPO) yang diterbitkan tanggal 10 April 1990 disebutkan bahwa tujuan PT Inco menawarkan sebagian modal sahamnya kepada masyarakat, diantaranya adalah untuk memenuhi ketentuan dalam kontrak karya sebagai pengalihan sebagian saham PT Inco yang dimiliki pihak asing, dalam hal ini Inco Ltd kepada masyarakat Indonesia. Dalam kontrak karya itu,  PT Inco diwajibkan untuk menawarkan pemilikan saham hingga mencapai 20% kepada pihak Indonesia, melalui penawaran 2% pertahun sejak tahun 1980. Sejak 1980 sampai dengan 1988 PT Inco telah melakukan penawaran kepada Pemerintah Indonesia setiap tahun, tetapi sampai dengan saat prospektus tersebut diterbitkan, Pemerintah Indonesia belum pernah menerima tawaran tersebut. Kabarnya, Pemerintah Indonesia tidak punya dana untuk membeli saham PT Inco.

 

Sumber tersebut menambahkan, pada 1989 Pemerintah Indonesia meminta PT Inco untuk menjual sahamnya melalui pasar modal Indonesia dan menegaskan bahwa penawaran umum melalui pasar modal Indonesia ini dianggap sebagai pemenuhan kewajiban yang terdapat di dalam kontrak karya.

 

Mengingat adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1055/KMK/1989 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal, maka pihak asing dimungkinkan untuk membeli atau memiliki 49% dari saham yang dijual pada pasar modal. Namun, dalam perjalanannya KMK tersebut dicabut dan digantikan dengan KMK No. 455/KMK.01/1997, sehingga ketentuan mengenai pihak asing hanya diperbolehkan untuk membeli atau memiliki 49% dari saham yang dijual pada pasar modal sebagaimana diatur dalam KMK No.1055 telah dicabut.

 

Lalu pada Oktober 1997 terbitlah Surat Edaran Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. SE-005/BEJ/1097 tentang Status Kepemilikan Saham Asing dan Lokal pada Jakarta Automated Trading System (JATS). Dalam surat edaran itu, perdagangan saham di BEJ tidak lagi memperhatikan status lokal atau asing pemegang saham dari saham-saham yang diperdagangkan kecuali untuk saham-saham sektor perbankan.

 

Berdasarkan itu, si sumber tadi menjelaskan, baik secara teori maupun praktek untuk mempertahankan kepemilikan nasional terhadap saham PT Inco yang diperdagangkan di BEJ merupakan hal yang sulit untuk dilaksanakan, sebab di dalam KMK No. 455 tidak ada lagi pembatasan bagi pihak asing untuk membeli atau memiliki saham yang dijual pada pasar modal.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Pengumuman di BEJ No. Peng-1925/BEJ-PSR/LKS/11-2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Laporan Kepemilikan Saham PT Inco per 31 Oktober 2006, kepemilikan pemodal nasional di PT Inco hanya mencapai 3,15% sedangkan sisanya sebanyak 96,85% dimiliki oleh pemodal asing. Jadi, tidak ada kontrak karya yang dilanggar, kata si sumber tadi.

 

 

Sejarah Kontrak Karya Inco dengan Pemerintah Indonesia

 

  • 25 Juli 1968: PT Inco didirikan berdasarkan ketentuan hukum Indonesia dalam bidang Penanaman Modal Asing, No.1 Tahun 1967.
  • 7 Juli 1969: Penandatanganan Kontrak Karya untuk jangka waktu 30 tahun sejak dimulainya produksi komersial tanggal 1 April 1978 hingga 31 Maret 2008.
  • 16 September 1989: Terbit KMK No.1055/KMK/1989 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal. KMK ini memungkinkan pihak asing untuk membeli atau memiliki 49% dari saham yang dijual pada pasar modal
  • 15 Januari 1996: Modifikasi dan perpanjangan Kontrak Karya selama 30 tahun berikutnya sampai tahun 2025.
  • 4 September 1997: Terbit KMK No. 455/KMK.01/1997 untuk mencabut KMK No.1055/KMK/1989, sehingga ketentuan tentang pihak asing hanya diperbolehkan untuk membeli atau memiliki 49% dari saham yang dijual pada pasar modal telah dicabut.

1 Oktober 1997: Terbit SE Direksi PT BEJ No. SE-005/BEJ/1097 tentang Status Kepemilikan Saham Asing dan Lokal Pada JATS. Surat Edaran ini tidak lagi memperhatikan status lokal atau asing pemegang saham dari saham yang diperdagangkan, kecuali untuk saham sektor perbankan.

 

Sumber: PT Inco International Nickel Indonesia, diolah.

Upaya akusisi Inco Limited Canada (Inco Ltd) oleh perusahaan asal Negeri Samba  Companhia Vale do Rio Doce (CVRD) nampaknya masih akan berbuntut panjang. Pasalnya, para pemegang saham minoritas PT Inco International Nickel Indonesia Tbk (PT Inco) selaku anak perusahaan Inco Ltd menuntut agar Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera menginstruksikan CVRD melakukan penawaran tender (tender offer) atas semua sisa saham yang ada di PT Inco. Sementara, hingga saat ini Bapepam-LK masih menunda keputusan tender offer tersebut dengan alasan masih mempelajari dan menunggu hasil penelitian independen Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Karuan saja, keputusan Bapepam-LK untuk menunda tender offer ini membuat gerah pemilik modal minoritas di PT Inco. DIA Holdings Overseas, sebagai salah satu pemegang saham minoritas terbesar di PT Inco melalui kuasa hukumnya Md. Kadri  mengatakan tindakan Bapepam-LK menunda pelaksanaan penawaran tender dengan alasan menunggu keputusan final dari Departemen ESDM secara hukum melanggar Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-05/PM/2002 tentang  Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan No. IX.H.1).

 

Menurut Kadri secara yuridis CVRD selaku pengendali baru PT Inco mempunyai kewajiban hukum untuk melakukan penawaran tender atas semua sisa saham yang ada di PT Inco paling lambat akhir kerja ke-2 setelah terjadinya pengambilalihan. Apabila ternyata hak-hak klien kami selaku pemegang saham minoritas yang dilindungi oleh hukum diabaikan, maka klien kami akan mengajukan upaya hukum kepada CVRD, PT Inco maupun Bapepam-LK, tegas Kadri dari Kantor Hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) ini.

 

Menanggapi permasalahan tender offer ini Direktur Utama PT Inco, Arif S. Siregar,  menjelaskan kalau pihaknya tidak berkompeten untuk mengkomentari masalah tender offer tersebut. Yang berhak menjawab menurutnya adalah CVRD, sedangkan PT Inco dalam kasus ini hanya sebagai objek. Arif juga menolak berkomentar ketika ditanya mengenai apakah ada pelanggaran terhadap Peraturan No. IX.H.1 bila CVRD tidak melakukan tender offer. Yang jelas Inco Ltd (pemilik mayoritas saham Inco PT Inco-red) sudah dibeli 100% oleh CVRD, kata Arif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: