Vonis Petani Jagung Bukti Hakim Kurang Memahami Undang-Undang
Berita

Vonis Petani Jagung Bukti Hakim Kurang Memahami Undang-Undang

Patut dipertanyakan mengapa polisi dan jaksa tak mau menggunakan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Vonis Petani Jagung Bukti Hakim Kurang Memahami Undang-Undang
Hukumonline

 

Menurut Agus, apa yang dilakukan petani bukanlah sertifikasi, melainkan upaya menanam jagung supaya hasilnya bisa dijadikan benih. Pandangan jaksa  --dan kemudian diterima hakim – bahwa para petani yang duduk di kursi terdakwa telah melakukan sertifikasi sangat keliru. Itu sesuatu yang menggelikan. Petani tak melakukan sertifikasi, ujarnya.

 

Sertifikasi itu sejatinya dilakukan instansi Pemerintah. Kalaupun misalnya petani melakukan sertifikasi, harus bisa dibuktikan apakah petani membuat blanko sertifikat; apakah pernah ada petani lain yang minta dibuatkan sertifikat. Nyatanya tidak ada. Itu sebabnya Agus berpendapat putusan kasus petani jagung merupakan salah satu kelemahan tingkat pemahaman hakim terhadap bunyi undang-undang. Saya tertawa mendengar putusan itu, kata doktor hukum ekonomi itu.

 

Burhana juga menjelaskan bahwa sertifikasi sulit dipenuhi petani. Agar sampai ke sana, petani harus melakukan uji coba benih terlebih dahulu di 12 propinsi selama dua tahun berturut-turut. Kegiatan itu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan benih yang memiliki modal besar.

 

Agus Sardjono justeru mempertanyakan motif polisi dan jaksa tidak menggunakan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Aparat yang mewakili kepentingan perusahaan perbenihan yang melaporkan tindak pidana tersebut justeru menggunakan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Agus menengarai perusahaan yang melaporkan para petani pun sebenarnya tak memiliki hak atas benih (varietas) tanaman jagung. Kalau mau jujur, gunakan saja UU Perlindungan Varietas Tanaman. Itu lebih cocok, jelas akademisi yang banyak menggeluti bidang hak kekayaan intelektual itu.

 

Sekadar mengingatkan, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Orang atau badan hukum yang melakukan pemuliaan itu akan mendapatkan apa yang disebut Hak Perlindungan Varietas Tanaman.

 

Dua hari setelah petani jagung asal Jawa Timur yang dipidana mengadu ke Komisi Yudisial, kritik pedas datang dari Agus Sarjono. Pengajar mata kuliah Hukum Ekonomi di Universitas Indonesia itu mengkritik dakwaan jaksa dan putusan hakim PN Kediri yang menghukum para petani jagung dengan dalih mereka melakukan sertifikasi illegal.

 

Petani jagung di sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Kediri, Tulungagung dan Nganjuk belakangan resah. Mereka diseret ke meja hijau lantaran dituduh melakukan sertifikasi, mencuri benih, meniru cara bertanam, melanggar paten, atau menjual produk tanpa kemasan. Sebagian diantaranya sudah divonis bersalah. Burhana misalnya, divonis lima bulan. Nasib apes dialami Budi Purwo Utomo. Petani jagung ini semula lolos setelah divonis bebas hakim PN Tulungagung. Tetapi beberapa bulan kemudian divonis bersalah oleh PN Kediri. Nasib Tukirin, pria 62 tahun, tak kalah mengenaskan. Ia dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan yang sama: melakukan sertifikasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: