Pemerintah Terbitkan PP tentang Fasilitas PPh
Berita

Pemerintah Terbitkan PP tentang Fasilitas PPh

Pemerintah menerbitkan PP tentang pengurangan PPh untuk mengundang minat investor. Sayang, pemerintah enggan mengungkapkan target investasi yang diraih dengan adanya PP ini.

Oleh:
CRY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Terbitkan PP tentang Fasilitas PPh
Hukumonline

 

Dalam lampirannya, PP ini menjelaskan lima belas bidang tertentu. Ditambahkan, ada beberapa bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang menikmati fasilitas ini.

 

Daerah/Provinsi

Bidang Usaha

 

Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo

 

 

Kelompok industri pengolahan makanan (pengalengan ikan dan biota perairan lainnya)

 

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo

 

Kelompok industri pengolahan sumber daya alam berbasis agro: industri minyak goreng dari minyak kelapa; industri tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya

 

 

Luar Jawa

 

Industri gula pasir dari tebu dengan kapasitas minimal 70 ribu ton per tahun; gula dari ubi kayu; kelompok industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton; kelompok industri barang dari plastic; industri furnitur kayu, rotan dan atau bambu

 

 

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, NTB, NTT

 

 

Industri serat kapas, terintegrasi usaha budidaya minimal lahan 500 ha

 

 

Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, NTB

 

 

Industri semen

 

Provinsi berbatasan dengan Samudera Hindia (NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, NTT, Maluku, Papua

 

 

Penangkapan dan pengolahan ikan, udang-udangan, serta cumi-cumi di laut

Sumber: Lampiran PP Nomor 1 Tahun 2007, diolah

 

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Sahala Lumban Gaol menjelaskan, sesuai dengan Pasal 5, pelaksanaan PP ini akan dievaluasi paling lama satu tahun sejak PP ini ditetapkan. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam merangsang iklim investasi, ujarnya. 

 

Sementara itu, Staf Khusus Pengawasan Kebijakan Ekonomi Menko Perekonomian Jannes Hutagalung menggarisbawahi, demi menumbuhkan investasi tak cukup hanya membutuhkan elemen perpajakan. Fasilitas perpajakan memang penting. Namun, kita masih harus membenahi kelembagaan, pembagian tugas pusat-daerah, ketenagakerjaan, sistem bea cukai, serta pembinaan UKM, ujar Jannes. Jannes menambahkan, hal yang tak kalah pentingnya adalah penyelesaian Undang-Undang Penanaman Modal yang kini tengah dibahas DPR.

 

Sebagai pelaksanaan yang lebih teknis, Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengeluarkan Keputusan Menkeu (KMK) setelah mempertimbangkan usulan dari Badann Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, masyarakat tak perlu khawatir akan terjadinya keterlambatan penerapan PP ini. Sudah berjalan sejak 1 Januari 2007. Tidak perlu menunggu KMK. Kepmen diperlukan jika kita membutuhkan hal yang lebih rinci lagi, ujar Jannes.

 

Belum Bicara Target

Meski demikian, baik Darmin maupun Jannes masih enggan mengutarakan target investasi yang akan dicapai dengan adanya PP ini. Kita jangan bicara kuantitas maupun kualitas dulu, kilah Jannes.

 

Setali tiga uang, Darmin hanya singkat berkata, Only God knows. Darmin tetap optimis, keluarnya PP ini akan disambut hangat oleh kalangan pengusaha.

 

Darmin merasa tidak khawatir kehilangan sejumlah pajak dengan diterapkannya PP ini. Tanpa mau merinci, Darmin menyampaikan rencana ekstensifikasi pajak. Jangan ngomong dulu tentang target berapa wajib pajak. Yang jelas kita akan menambah dengan menyisir data karyawan di setiap perusahaan dan instansi pemerintah, serta data perusahaan-perusahaan yang ada, pungkasnya.

 

Darmin menambahkan, kunci semua usaha pencapaian pajak ini berada di dalam Paket RUU Perpajakan yang –lagi-lagi– masih berada di tangan Parlemen. Kita tunggu saja pengesahan RUU Pajak. Saya tidak bisa ngomong sebelum disahkan oleh DPR, elak Darmin.

 

Sementara itu, dihubungi terpisah, Anggota Panitia Anggaran dari Komisi XI Vera Febyanthy optimis, pembahasan RUU Pajak akan selesai tahun ini. Mohon sabar. DPR telah bekerja semaksimal mungkin. Ada sekitar 800 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tebalnya lebih dari seribu halaman. Saya optimis UU Perpajakan akan selesai tahun ini, ujar Vera yang juga turut menggodok RUU Perpajakan ini.

Inilah peraturan pemerintah (PP) di awal 2007. PP ini merupakan realisasi komitmen pemerintah yang berjanji akan memberikan fasilitas berupa insentif perpajakan bagi para investor di awal 2007 ini. Fasilitas ini berlaku bagi badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

 

PP No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu terbilang istimewa. Keistimewaan PP yang mengakhiri masa berlakunya PP Nomor 148 Tahun 2000 ini karena, PP yang lama tidak memiliki lampiran bidang mana saja yang menikmati pengurangan PPh sehingga masih sulit diimplementasikan. Mulai sekarang, dengan adanya PP yang lebih lengkap, kita harapkan lebih mudah menerapkan fasilitas ini, tutur Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution dihadapan sejumlah media di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (3/1).

 

Insentif yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha ini antara lain :

 

 

Pasal 2 :

1.      Pengurangan penghasilan neto 30 persen dari jumlah investasi. Pengurangan ini diberikan selama 6 tahun dengan masing-masing pengurangan 5 persen tiap tahun (ayat [2a]). Investasi yang dimaksud, bisa penanaman modal baru, maupun perluasan usaha.

2.      Percepatan amortisasi dan penyusutan aset tetap (ayat [2b]).

3.      Pengenaan PPh dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen; atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty untuk menghindari pajak berganda (double taxation) (ayat [2c]). Normalnya, PPh dividen sebesar 20 persen.

4.      Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tapi tak lebih dari sepuluh tahun (ayat [2d]).

 

 

Dengan adanya kompensasi kerugian yang bisa diakumulasikan tentu saja membuat, Kebijakan ini lebih menarik ketimbang tax holiday lima tahun, sambung Darmin. Soalnya, pada tahun keenam, perusahaan akan langsung terkena PPh 30 persen. Dengan menggunakan fasilitas ini, perusahaan bisa terbebas dari PPh lebih dari enam tahun –karena masih memperhitungkan akumulasi kompensasi kerugian.

 

Darmin mengingatkan, pemerintah juga masih memberlakukan PP Nomor 147 Tahun 2000 tentang Fasilitas PPh di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Agar tak tumpang tindih, perusahaan yang telah menikmati PP Nomor 147 Tahun 2000 tersebut, tak akan menikmati fasilitas PPh PP Nomor 1 Tahun 2007 ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: