Pertegas Imunitas Advokat, PERADI Rancang MoU Dengan POLRI
Berita

Pertegas Imunitas Advokat, PERADI Rancang MoU Dengan POLRI

Polisi berpandangan bahwa hak imunitas advokat ada batasnya.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Pertegas Imunitas Advokat, PERADI Rancang MoU Dengan POLRI
Hukumonline

 

Sayangnya, Indra yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, tidak bisa memaparkan berapa banyak advokat yang ditangkap. Namun, dia mencontohkan satu kasus penangkapan advokat yang terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Advokat tersebut ditangkap dan kemudian diadili ketika menjalankan tugasnya mendampingi klien.

 

Tanggapan positif

Indra menceritakan dalam pertemuan tersebut, Kapolri menunjukkan respon yang positif. Buktinya, Kapolri berjanji akan segera menerbitkan surat edaran yang isinya memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk memperlakukan advokat dengan baik. Tentunya dengan syarat, advokat tersebut dapat menunjukkan kartu advokat yang dikeluarkan PERADI.

 

Lebih konkret, Kapolri bersama PERADI bahkan akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diantaranya mengatur tentang hak imunitas advokat. Indra mengatakan MoU tersebut nantinya akan menetapkan bahwa hak imunitas advokat tidak hanya melingkupi pelaksanaan tugas di persidangan, tetapi juga diluar persidangan. Advokat, misalnya, berhak merahasiakan dokumen atau informasi yang berkaitan dengan klien walaupun dokumen tersebut dibutuhkan dalam rangka penyidikan.

 

MoU tersebut akan dibuat dalam waktu dekat. Kapolri bahkan meminta agar sesegera mungkin, diharapkan bulan ini bisa dirumuskan, tukasnya. Menurut Indra, PERADI akan mencoba membuat konsep MoU untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan pihak POLRI.

 

Ada batasan

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Sisno Adiwinoto membenarkan adanya rencana penyusunan MoU antara POLRI dengan PERADI. Namun, Sisno mengatakan MoU tersebut tidak secara khusus mengatur tentang hak imunitas advokat, melainkan kerja sama dalam rangka penegakkan hukum secara umum. MoU tersebut diupayakan semaksimal mungkin mengakomodir kepentingan dan peran masing-masing institusi.

 

Sisno berpendapat MoU nantinya akan menegaskan batasan-batasan hak imunitas advokat. Menurutnya, hak imunitas hanya berlaku ketika advokat menangani suatu kasus. Apabila advokat tersebut melakukan kejahatan, maka dia tetap dapat diproses secara hukum. Dia tidak dapat berlindung dibalik itu (hak imunitas, red.), kalau ada kejahatan yang dilakukan. Penyidik tentunya tidak akan gegabah menyidik advokat yang melakukan tindak pidana, sambungnya.

 

Memperoleh privilege (hak istimewa) tentunya menjadi idaman bagi setiap orang. Sekali mendapatkan privelige, siapapun pasti akan mati-matian mempertahankannya. Itulah yang kini sedang diperjuangkan kalangan advokat. Mendapat privilege berupa hak imunitas, kalangan advokat pun berupaya agar hak tersebut dijalankan sebagaimana mestinya dan dihormati oleh pihak lain.

 

Sedikit saja dilanggar, kalangan advokat akan merapatkan barisan untuk memprotes atau bahkan melawan. Contoh paling mutakhir adalah terkait kasus Ali Mazi. Gubernur Sulawesi Tenggara yang juga berprofesi advokat ini terpaksa harus menjalani proses hukum karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. IKADIN Jakarta Barat, organisasi advokat dimana Ali Mazi bernaung, pun tidak tinggal diam dan melakukan protes.

 

Dalam konteks yang lebih umum, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selaku organisasi payung bagi seluruh advokat Indonesia, juga melakukan perjuangan yang sama. PERADI tiada hentinya berupaya mensosialisasikan hak imunitas advokat kepada lembaga-lembaga lain. Pimpinan PERADI, misalnya, dalam sejumlah perhelatan advokat yang dihadiri perwakilan dari instansi penegak hukum lainnya, seringkali menegaskan eksistensi hak imunitas advokat.

 

Tidak hanya itu, PERADI juga bertindak pro aktif mendatangi instansi-instansi penegak hukum. Kamis (8/2), sejumlah pimpinan PERADI melakukan pertemuan dengan Kapolri Sutanto. Wakil Ketua Umum PERADI Indra Sahnun Lubis menjelaskan tujuan kedatangan mereka adalah dalam rangka silaturahmi. Bagi Indra, pertemuan ini menjadi momen penting karena sejak dibentuk, PERADI baru kali ini berkesempatan memperkenalkan diri secara resmi kepada POLRI.

 

Walaupun berdalih pertemuan ini hanya bersifat silaturahmi, namun Indra tidak menampik bahwa salah satu agenda penting yang dibahas adalah tentang hak imunitas advokat. Masih banyak advokat yang ditangkap ketika mereka menjalankan tugas mereka mendampingi klien, keluh Indra Sahnun Lubis, ditemui seusai pertemuan dengan Kapolri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: