Mantan Dirut Jamsostek Divonis 8 Tahun
Aktual

Mantan Dirut Jamsostek Divonis 8 Tahun

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirut Jamsostek Divonis 8 Tahun
Hukumonline
Mahkamah Agung mengukuhkan vonis penjara terhadap Achmad Junaidi. Mantan Dirut Jamsostek itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman penjara tersebut sama dengan yang diputus PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta. Namun, majelis hakim pimpinan Iskandar Kamil menaikkan hukuman denda dari Rp200 juta menjadi Rp 500 juta. Sedangkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp66,6 miliar secara tanggung renteng dengan Direktur Investasi Andi Rahman, dihapuskan majelis. Majelis menganggap terdakwa tidak terbukti menerima dan menggunakan uang tersebut.
Tags: