Surat Adi Andojo ke Jaksa Agung Ternyata Bocor
Berita

Surat Adi Andojo ke Jaksa Agung Ternyata Bocor

Jakarta, Hukumonline. Surat rahasia bocor, informasi telanjur menyebar. Surat Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Korupsi (TGPK) belum dikirim, tetapi isi surat yang meminta Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk segera mencabut Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Texmaco telanjur dibocorkan pers.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Surat Adi Andojo ke Jaksa Agung Ternyata Bocor
Hukumonline
Sebuah harian nasional menurunkan berita mengenai surat Adi Andojo tertanggal 13 Juli 2000. Surat permintaan dari TGPK ini dilampiri bahan-bahan kepada Jaksa Agung yang menilai ada unsur-unsur melawan hukum, unsur menyalahgunakan wewenang, unsur merugikan negara, dan unsur merugikan perekonomian negara yang terkait pada perusahaan milik Marimutu Sinivasan.

Saat dikonfirmasi usai salat Jumat pada 21 Juli 2000, Marzuki membantah bahwa TGPK telah menyampaikan surat kepada Kejagung. Surat tersebut tidak pernah saya terima, cetusnya.

Ia menjelaskan mungkin saja memang pernah ada surat yang disusun tim kecil dalam TGPK tersebut, tetapi belum diterimanya. Jika tidak ada surat berarti tidak ada novum(bukti baru, Red), katanya.

Tidak etis

Ketika dikonfirmasi Hukumonline, Adi Andojo juga menyatakan belum mengirim surat itu kepada Jaksa Agung. Tidak etis itu. Belum dikirimkan, kok sudah dibocorkan di media massa, kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.

Namun Adi mengakui memang surat itu ada, tetapi belum dikirim ke Jaksa Agung. Surat itu mestinya ditandatangani lima orang, tapi dua orang belum tanda tangan karena tidak hadir, jelasnya. Ia tidak ingat kelima orang penandatangan surat itu, tapi menyebutkan H.S. Dillon termasuk yang belum tanda tangan.

Entah siapa yang membocorkan surat itu kepada pers, tetapi jelas informasi itu dari orang dalam dan kemungkinan besar dari anggota tim sendiri. Pasalnya, isi surat itu dimuat di media. Padahal menurut sebuah sumber, surat itu sifatnya rahasia yang tujuannya hanya memberi masukan kepada Jaksa Agung. Bocornya surat ini bisa menjadi pelajaran agar anggota TGPK lebih berhati-hati dan tidak membocorkan surat rahasia.

Adi sendiri mengaku lupa isi surat karena tidak ikut menandatangani surat. Mereka yang ikut tanda tangan adalah anggota tim kecil yang meneliti kasus Texmaco. Dalam surat itu disebutkan adanya novum SP3 Texmaco. Berdasarkan novum itu, kami memberi saran kepada Jaksa Agung, ujar Adi.

Mencabut SP3 Texamaco

Dalam surat yang bocor itu disebutkan TGPK meminta Jaksa Agung untuk mencabut SP3 Texmaco. Alasan pencabutan itu karena banyaknya desakan dari masyarakat dan sebagai tanggung jawab moral TGPK, serta adanya novum.

TGPK meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dan menyidik secara mendalam kasus tersebut. Selain itu, TGPK juga meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberi keleluasan untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian secara mendalam di lapangan.

Keputusan TGPK, seperti disebut dalam surat itu, diambil setelah TGPK menugaskan lima orang anggotanya untuk mendengarkan dan mencatat hasil pembicaraan antara Jaksa Agung dan mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, Laksamana Sukardi, Ikatan Avokat Indonesia (Ikadin), ICW, dan beberapa anggota Gabungan Pengusaha Ekspor Impor Indonesia di Kejagung pada 20 Juni.

Hasil pembicaraan dan berka-berkas dari Laksamana dan lembaga-lembaga itu kemudian dilaporkan ke Rapat Pleno TGPK. Pleno menugaskan Tim kecil lima anggota TGPK dan dua anggota TGPK lainya untuk merumuskan saran dan pertimbangan TGPK kepada Kejagung. Bahan pertimbangan sudah disepakati bersama oleh TGPK.

Novum lain yang diungkapkan TGPK, antara lain menyangkut kredit prapengapalan (preshipment) yang tidak seluruhnya digunakan untuk tujuan yang ditetapkan. Kredit tersebut ternyata justru digunakan untuk membayar utang.

Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) terlihat dari kredit yang diberikan. Perbuatan tersebut merupakan penggelapan atau unsur melawan hukum dalam pengertian formil. Adanya persetujuan Dewan Direksi BI setelah terjadinya penggelapan tersebut, tidak menghapus penggelapan yang terjadi.

Surat itu juga menyebutkan, unsur yang merugikan perekonomian negara itu terungkap dari kredit yang diberikan kepada Texmaco yang berjumlah 86 persen dari total kredit yang pernah dikeluarkan BI.

Marzuki membantah

Marzuki Darusman malah melihat, sampai saat ini novum untuk kasus Texmaco tidak ada. Yang dimaksud novum yang diberitakan media massa itu sebenarnya adalah hal yang sudah pernah disampaikan oleh Laksamana Sukardi dulu kepada Kejagung, katanya..

Marzuki menjelaskan, Kejagung sedang meneliti fakta yang diberikan oleh ICW dan ternyata fakta tersebut adalah fakta yang telah diberikan BPKP oleh Kejagung. Fakta itu juga merupakan informasi sebagai dasar BPKP dalam melakukan perhitungan-perhitungan.

Mengenai permintaan audit independen, Marzuki menyatakan bahwa hal itu sudah dilkukan oleh auditor independen yang mempunyai standar internasional. Ada 3 auditor yang dipakai, salah satunya dari kantor akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa Ternyata hasil audit independen sama dengan audit dari BPKP, kata Marzuki. Ia menjelaskan, BPKP hanyalah mencek apakah hasil-hasil audit yang dilakukan oleh tim independen itu benar atau tidak.

Marzuki menyatakan kalau ada novum tidak pernah ditolak dan akan ditelusuri terus. Karena tidak ada sesuatu yang sifatnya absolut, katanya. Marzuki juga mengingatkan SP3 dimaksud untuk kepastian hukum terhadap suatu kasus sampai ada hal-hal baru yang ditemukan. Jadi tidak ada maksud untuk tarik menarik, kata Marzuki.

Terlepas dari bocornya surat TGPK, masyarakat akan menunggu benarkah jaksa Agung akan mencabut SP3 Texmaco untuk memenuhi harapan masyarakat seperti diminta oleh TGPK. Jika itu terjadi, kasus Texmaco akan kembali digelar.
Tags: