Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU PPTKLN
Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU PPTKLN

Pembatasan usia TKI yang bisa dikirimkan ke luar negeri tidak melanggar konstitusi.

Oleh:
CRA
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi UU PPTKLN
Hukumonline

 

Kuasa hukum pemohon Sangap Sidauruk, menyayangkan putusan tersebut. Sangat tipis perbedaannya, dan dissenting opinion tersebut sangat masuk akal, tambahnya. Ia menyatakan akan menghormati putusan yang bersifat final dan mengikat itu. Namun, Sangap menyatakan perjuangannya tidak akan berhenti sampai disini. Ia berencana mengajukan permasalahan ini ke DPR, walaupun menyadari proses legislasi di DPR butuh waktu panjang.

 

Hak untuk bekerja bukan derivatif hak hidup

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa hak untuk berkerja bukan derivatif atau mengalir dari hak hidup. Antara hak untuk bekerja dan hak hidup adalah dua kelompok yang berbeda. Hak untuk bekerja adalah bagian dari kelompok hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, sedangkan hak hidup adalah bagian dari hak-hak sipil dan politik.

 

Terhadap hak hidup, negara bersifat pasif dan dapat dituntut (enforceable rights) sedangkan hak untuk bekerja peranan negara harus bersifat aktif dan pemenuhannya tidak dituntutkan secara individu (non-enforceable rights). Negara bersifat aktif dapat berarti keaktifan Negara dalam memberikan batasan-batasan, termasuk usia.

 

Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli Prof. Aloysius Uwiyono menjelaskan manusia pada dasarnya hidup di dunia harus bekerja. Kalau tidak maka dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh sebab itu, hak bekerja merupakan hak fundamental, hak dasar bagi setiap manusia.

 

Salah seorang hakim konstitusi yang mengeluarkan dissenting opinoion, Maruarar Siahaan, berpendapat bahwa pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Bahkan dapat dimaknai sebagai sarana mengaktualisasikan diri sehingga seseorang merasa dirinya menjadi lebih berharga. Oleh sebab itu, hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi.  

 

Pasal 35 huruf a UU No. 39 Tahun 2004 membatasi calon TKI yang akan dikirim ke luar negeri minimal berusia 18 tahun. Khusus bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan, minimal berusia 21 tahun.

 

Sidang Mahkamah Konstitusi Kamis (12/4) kemarin memutuskan pembatasan usia TKI tersebut tidak melanggar UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah menolak permohonan pengujian UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN) itu. Permohonan tersebut diajukan oleh Jamilah Tun Sadilah dan kawan-kawan.

 

Putusan MK pada perkara Nomor 028-029/PUU-IV/2006 ini didasarkan pertimbangan kepada tujuan pembentuk UU untuk melindungi tenaga kerja Indonesia. Menurut Mahkamah, usia 21 tahun tersebut merupakan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim keluar negeri.

 

Dalam pertimbangannya Mahkamah dijelaskan bahwa usia 21 tahun menunjukan seseorang telah memiliki kematangan kepribadian dan emosi. Walaupun MK tidak menjelaskan lebih rinci apa hubungan angka 21 tahun dengan kematangan pribadi dan emosi. Pembatasan usia tidak bisa dikatakan sebagai upaya menghalang-halangi hak seseorang untuk bekerja, apalagi hak hidup. Batas kematangan kepribadian dan emosi merupakan domain negara untuk menentukan.

 

Menariknya, putusan penolakan tidak dengan suara bulat. Mahkamah berbeda pandangan mengenai materi permohonan. Terbukti empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yaitu Laica Marzuki, Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Harjono. Prof. Laica Marzuki misalnya berpendapat pembatasan usia itu tidak rasional karena ada orang yang belum berusia 21 tahun bisa bekerja di tempat lain, sementara kalau menjadi TKI tidak boleh. Lagipula, kalau alasannya untuk menghindari pemerkosaan oleh majikan di luar negeri, TKI yang berusia 33 tahun pun rentan terhadap pemerkosaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: