Pengurus IDI Daerah Dukung Judicial Review UU Praktek Kedokteran
Berita

Pengurus IDI Daerah Dukung Judicial Review UU Praktek Kedokteran

Meskipun mendapat dukungan dari organisasi, permohonan tetap atas dasar pemohon perseorangan.

Oleh:
Mys/CRA
Bacaan 2 Menit
Pengurus IDI Daerah Dukung <i>Judicial Review</i> UU Praktek Kedokteran
Hukumonline

 

Seperti kantor wilayah, beberapa cabang IDI di wilayah Jawa Barat juga memberikan dukungan lewat surat. Tercatat antara lain IDI Kabupaten Bogor, cabang Kota Cimahi, cabang Kota Depok, cabang Indramayu, Kuningan, dan Tasikmalaya.

 

Keberadaan surat-surat dukungan ini pun diakui Sumali, kuasa hukum para pemohon. Surat dukungan itu terbit setelah kliennya bertemu dan dimintai penjelasan oleh organisasi dokter di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, seperti terungkap dalam persidangan terdahulu, surat dukungan itu tak dapat ditafsirkan sebagai bentuk permohonan badan hukum privat. Para pemohon tetap mengajukan judicial review sebagai perseorangan.

 

Berdasarkan pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon judicial review adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pemohon terdiri dari perseorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup, badan hukum public atau privat, serta lembaga negara.

 

Sidang pengujian Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 sudah menghadirkan Pemerintah dan DPR. Dalam sidang mendatang, kemungkinan agendanya adalah mendengarkan keterangan pihak terkait dan keterangan saksi atau ahli. Pada sidang terakhir pekan lalu, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang mewakili Pemerintah menyatakan bahwa pembatasan tempat praktek dokter justeru berguna mencegah malpraktek. Pembatasan tersebut justeru untuk melindungi dokter dari tindakan ceroboh atau terburu-buru. Sebaliknya, pemohon menganggap pembatasan izin kerja akan menjadi tempat berlindung para doker nakal.

 

Dalam sidang tersebut Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pihaknya segera meminta keterangan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Sebab, organisasi tempat berlindung para dokter ini berkepentingan dengan materi permohonan judicial review UU Praktek Kedokteran. Sampai saat ini sikap IDI secara kelembagaan memang belum jelas. Para dokter yang mengajukan permohonan pun masih tercatat sebagai anggota IDI.

 

Namun berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, sejumlah pengurus IDI di daerah telah memberikan dukungan terhadap permohonan yang diajukan oleh dokter Anny Isfandyarie Sarwono dan kawan-kawan. Pengurus Wilayah IDI Jakarta misalnya telah membuat surat ‘mandat dan dukungan'. Surat tertanggal 21 Februari 2007 bukan hanya ditandatangani langsung Ketua IDI Jakarta  Prijo Sidipratomo tetapi juga tanda tangan dukungan dari 37 orang dokter dari berbagai rumah sakit di Jakarta.

 

Selain Jakarta, dukungan serupa datang dari Pengurus Wilayah IDI Jawa Barat yang ditandatangani langsung ketuanya, H. Wawang S. Sukarya dan sekretaris Yuzar IB Ismoetoto. Namun dalam suratnya PW IDI hanya memberikan surat mandate dan dukungan kepada dokter Anny Isfandyarie. Padahal pemohon judicial review UU Praktek Kedokteran terdiri dari enam orang dokter dan satu orang pasien.

Tags: