Pedoman Bagi Contract Drafter
Resensi

Pedoman Bagi Contract Drafter

Sering penyesalan muncul ketika suatu kontrak itu bermasalah. Padahal persoalan tersebut muncul karena ketidak hati-hatian seseorang ketika menyetujui kontrak tersebut.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Pedoman Bagi <i>Contract Drafter</i>
Hukumonline

 

Dengan kalimat lain banyak pelaku bisnis menganggap bahwa membicarakan hukum ketika berbisnis, dianggap merupakan langkah yang hanya akan memperlambat aktivitas gerak bisnis itu sendiri, mengingat semuanya akan cenderung menjadi serba hati-hati.

 

Seorang praktisi hukum yang juga akademisi, Ricardo Simanjuntak, mencoba merangkum segala problematika yang terkait dalam perancangan dan penyusunan kontrak dalam sebuah buku yang berjudul Teknik Perancangan Kontrak Bisnis.

 

 

Teknik Perancangan Kontrak Bisnis

Pengarang     : Ricardo Simanjuntak SH, LLM, ANZIF, CIP

Penerbit         : Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN

Tebal              : xiii hlm + 351 hlm

 

 

Menurut Ricardo, kehadiran buku ini tidak terlepas dari akumulasi pendalaman pemahamannya baik secara teori maupun praktek sebagai seorang advokat, kurator, mediator dan dosen ataupun akademisi.

 

Secara khusus pengalaman-pengalaman penulis dalam menangani perkara-perkara di pengadilan, begitu juga pengalaman-pengalaman dalam melakukan legal due diligence (legal audit) di berbagai perusahaan serta juga diskusi-diskusi insentif yang timbul ketika memberikan pelatihan, baik dalam bentuk in company training maupun out company training.

 

Semuanya itu memberikan gambaran yang kuat bagi penulis bahwa banyak permasalahan-permasalahan bisnis di lapangan ternyata sebagian besar dipicu oleh kekurangpahaman para pelaku terhadap pengertian dari kontrak yang pada umumnya menjadi dasar dari aktivitas bisnis tersebut.

 

Tak jarang kontrak bisnis tersebut dibuat asal jadi dan masing-masing pihak tidak begitu memperhatikan sampai sejauh mana kontrak yang akan disepakatinya tersebut akan mempengaruhi keberhasilan atau malah sebaliknya justu menimbulkan kegagalan ataupun kerugian baginya.  

 

Kehadiran buku ini menurut pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) diharapkan bisa menjadi referensi penting bagi pelaku bisnis. Tidak hanya untuk membangun pemahaman terhadap hukum kontrak semata. Namun, termasuk juga pada membangun kemampuan untuk mereview atau bahkan merancang kontrak bisnis yang sah dan berkepastian hukum sebagai bagian dari upaya manajemen resiko dalam pelaksanaan aktivitas bisnisnya.

 

Yang menarik dan berbeda dari buku-buku yang sejenis, buku ini adalah, pembaca diajak untuk mempraktekan proses perancangan kontrak bisnis. Dalam bab tujuh buku ini  pembaca diajak untuk secara langsung melakukan perancangan kontrak dengan membahas bagian-bagian dari struktur suatu kontrak yang banyak digunakan. Bab ini juga juga berisi tentang prinsip-prinsip yang harus dianut oleh seorang contract drafter dan penjelasan tentang tata cara pembuatan kontrak itu sendiri yang dibahas secara mendetail.

 

Pemaparan-pemaparan seluruh materi penting yang harus dikuasai para pembacanya akan diantarkan secara gamblang dengan menggunakan bahasa yang semudah mungkin untuk dipahami. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mendukung penjelasan-penjelasan yang diberikan.

 

Selain akan menghadirkan contoh-contoh kasus, akan juga didukung dengan ilustrasi dalam bentuk skema, dan kutipan-kutipan doktrin dari para ahli hukum asing, sehingga secara tampilan, buku ini akan terlihat cukup serius dan kompleks. Akan tetapi, pemilihan bahasa-bahasa yang sederhana akan menjadi suatu upaya untuk mempermudah para pembaca buku ini untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap dalam membangun kesiapan diri sehubungan dengan perancangan kontrak.

 

Seperti halnya tulisan hukum lainnya, penulis juga memuat pasal-pasal penting dari undang-undang ataupun peraturan yang mendasari penjelasan tersebut, termasuk kutipan-kutipan perbandingan hukum yang berlaku di Indonesia dan di negara lain,  putusan-putusan pengadilan serta juga catatan-catatan kaki yang membuat khasanah di dalam buku ini menjadi semakin lengkap.

 

Buku ini pun dilengkapi dengan istilah, metode, konsep dasar, serta proses yang meliputi seluruh unsur pembuatan kontrak. Adapun bagan-bagan dan ilustrasi yang menyertai setiap kajian di dalamnya merupakan penjelas dan pelengkap yang memudahkan pembaca memahaminya.

 

Buku ini relevan dan sangat universal. Sebagai buku yang bermuatan analisa hukum yang lebih dalam, buku ini sengaja dihadirkan dalam bahasa yang lebih mudah dipahami, untuk mampu menjangkau para pembacanya termasuk dari kalangan yang tidak berlatar belakang sarjana hukum sekalipun. Sebagai suatu referensi akademis, pengkajian teknik perancangan kontrak yang secara luas dan mendalam dijabarkan dalam buku ini, membuat buku ini menjadi sangat layak untuk dibaca para akademisi, konsultan hukum (advokat), mahasiswa tahun akhir serta para manajemen artis sekalipun.

Kisruhnya kasus Mulan Kwok dengan manajemen Grup Ratu yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan gambaran betapa pentingnya suatu kontrak bisnis. Mulan yang selama ini dikenal sebagai sosok yang lugu, tiba-tiba menggugat manajemen grup duo wanita yang tenar melalui albumnya Buaya Darat.

 

Gugatan itu bukannya tanpa alas an. Mulan merasa kontrak dan honor (pembayaran) terhadap dirinya selama bergabung dengan Ratu tidak dilakukan secara transparan oleh manajemen Ratu. Di sisi lain, manajemen Ratu juga mengklaim pihaknya sudah sangat transparan dalam membuat kontrak dan pembayaran ke Mulan.

 

Kasus Mulan versus manajemen Ratu ini adalah kasus yang kesekian kali, betapa seseorang itu seringkali lalai dalam menyetujui suatu kontrak tanpa memperhatikan isi dari kontrak yang sudah ditandatanganinya. Umumnya, kesadaran baru terjadi ketika kontrak bermasalah. Untuk itu, pemahaman isi kontrak saat kontrak tersebut dirancang merupakan suatu yang mutlak dilakukan, bukan setelah kontrak yang disepakati tersebut bermasalah.  

 

Kontrak merupakan jembatan aktivitas bisnis yang menghubungkan hak dan kewajiban dari masing-masing pelaku usaha sebagai upaya pembangunan kepastian hukum dalam mencapai sasaran bisnisnya. Pengertian tersebut menggambarkan betapa pemahaman terhadap kontrak menjadi suatu hal yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha disetiap aktivitas bisnis yang digelutinya tanpa melihat besar kecilnya ukuran dari aktivitas bisnis tersebut.

 

Berbicara tentang kontrak tidak terlepas dari ilmu hukum. Namun demikian, banyak orang yang menganggap bahwa kontrak bisnis adalah persoalan bisnis semata dan tidak ada hubungannya dengan ilmu hukum. Akibatnya, dalam penyusunannya seringkali cukup dilakukan dengan hanya copy atau paste. Sementara penyempurnaannya didasarkan oleh mitos-mitos yang muncul dari rangkaian rumors tentang kontrak itu sendiri dalam praktek bisnis sehari-hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: