Di tengah kontroversi hukuman mati dan pengujian pasal hukuman mati dalam UU Narkotika, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengeksekusi Ayub Bulubili, Sabtu (28/4) dinihari. Ayub adalah terpidana mati kasus pembunuhan enam orang anggota keluarga Hari Witarko-Neneh Sobariah pada Februari 1999. PN Kapuas menjatuhkan hukuman mati. Hukuman itu terus bertahan. Permohonan grasinya ditolak Presiden Megawati. Permohonan grasi kedua pun ditolak Presiden SBY melalui Keppres No. 1 Tahun 2007.